Ayah Tega Rudapaksa Putri Tiri Sebanyak 5 Kali, Sang Istri Minta Suami Dihukum Mati

Pelaku berinisial HD (39) warga Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan.

Editor: Faisal Zamzami
HO / Tribun Medan
Tersangka HD yang sedang diperiksa unit PPA Polres Pagaralam akibat mensetubuhi anak tirinya, Selasa (8/6/2021) 

SERAMBINEWS.COM - Seorang ayah tega merudapaksa anak tirinya berulang kali.

Pelaku berinisial HD (39) warga Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan.

Sementara korban sebut saja Melati (11), masih duduk dibangku sekolah dasar (SD).

Pelaku telah merudapaksa korban sebanyak lima kali.

Tiga kali dilakukan di rumah korban dan dua kali dilakukan di pondok kebun.

Setelah pelaku ditangkap, ibu korban meminta pelaku dihukum berat.

Sang istri berharap suaminya itu bisa dihukum seumur hidup atau hukuman mati.

Aksi bejat HD ini terungkap pada Minggu (7/6/2021) kemarin.

Aksi pelaku terungkap saat sepupu korban AW mengetahui bahwa Melati telah dirudapaksa oleh ayah tirinya.

Mendapati hal itu, kemudian AW menceritakan perbuatan tidak senonoh itu kepada keluarganya.

Dihari yang sama, Melati yang dijejali pertanyaan oleh keluarganya kemudian mengakui bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Ayah tirinya.

Korban mengaku sudah dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya sejak tahun 2020 silam.

Mendengar cerita tersebut, paman korban AF tidak tinggal diam.

Sang paman segera melaporkan ayah tiri Melati ke Polres Pagaralam.

Baca juga: Pensiunan PNS Nekat Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Berdalih Kangen Cucu dan Sebut Hanya Peluk & Cium

Baca juga: Kuli Bangunan Tutupi Wajah dengan BH saat Merampok, Pelaku Nyaris Rudapaksa Pembantu

Berkat informasi akurat dari pihak keluarga, Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Pagaralam pimpinan Kasat AKP Acep Yuli Sahara yang didampingi Kanit Ipda Erwin Sudiar berhasil menangkap pelaku HD pada Senin (7/6/2021).

Pelaku diringkus polisi di Pondok kebun miliknya yang berada di Talang Bandung Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIk MH melalui Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Acep Sahara mengatakan, bahwa tersangka HD ditangkap kerena merudapaksa anak tirinya.

"Tersangka ini telah melakukan tindak asusila kepada Melati yang merupakan anak tirinya sebanyak 5 kali."

"Perbuatan tersebut dilakukan yaitu 3 kali di rumah korban di Desa Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara, dan yang 2 kali dilakukan di Pondok kebun tempat penangkapan tersangka," ujarnya.

Dari hasil penangkapan HD, unit Perlindungan Perempuan dan Anak-anak (PPA) Polres Pagaralam mengantongi barang bukti 1 buah kasur, dan 1 stel pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya tindak asusila tersebut.

"Tersangka HD sekarang sudah berada dirutan Polres Pagaralam guna serangkaian penyidikan lebih lanjut kemudian untuk pidana yang dikenakan tersangka HD akan kita jerat dengan Rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Maksimal 15 tahun Penjara," jelasnya.

Sementara itu ibunda Melati yaitu LA berharap agar tersangka HD yang merupakan suaminya tersebut dapat dihukum seberat beratnya.

"Kalau bisa pak dihukum seumur hidup atau dihukum mati saja," tegas ibu Melati. (Sripoku.com/Wawan Septiawan)

Baca juga: Menyerahkan Diri, Anggota KKB Ini Ungkap Strategi Melawan Indonesia: Siapkan Rencana Ini Jika Perang

Baca juga: Ibu Hamil Meninggal karena Terinfeksi Covid-19, Bayi dalam Kandungan Juga tak Dapat Diselamatkan

Baca juga: VIDEO Terkait Rusaknya Jembatan Tuwie Priya, Ini Respon PUPR Aceh Jaya

Sripoku.com dengan judul Istri di Pagaralam Minta Suaminya Dihukum Mati, Karena Sudah 5 Kali Perkosa Anak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved