Berita Aceh Timur
Istri Sempat Curiga Lihat Suami Cuci Baju Dipenuhi Darah
Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, melanjutkan sidang pemeriksaan saksi dalam kasus pembunuhan berencana ibu dan anak di Kecamatan Simpang Jernih
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Dalam keterangannya sebelumnya, Keuchik Andika, mengatakan pihaknya tak menduga jika pelaku pembunuhan terhadap ibu dan anak di Simpang Jernih, adalah Rabusah dan M Rizal Sitorus.
Saat itu, Jumat (12/2/2021) selesai shalat Jumat pelaku Rabusah duluan ditangkap Polsek Simpang Jernih, atas pengaduan masyarakat terkait kasus pengancaman (belum terungkap kasus pembunuhan).
Mengetahui Rabusah ditangkap, kemudian pelaku M Rizal melarikan diri ke Besitang, dan ditangkap kembali pada Rabu.
Setelah ditemukan dua jenazah (Fatimah, dan anaknya Nadatul Afra) pada Senin (15/2/2021), ungkap Keuchik, pihaknya mulai curiga dengan M Rizal yang tidak hadir.
Sedangkan biasanya dia hadir setiap warga ada acara.
Baca juga: KKB Memaksa Masuk Ke Ilaga Papua Sambil Tembak Aparat, Kontak Senjata Berlangsung Hampir 2 Jam
"Waktu itu dia (M Rizal) gak hadir, apalagi kasus pembunuhan. Disitulah muncul kecurigaan kami terhadap M Rizal, hingga akhirnya dia ditangkap.
Sebenarnya dia (M Rizal) orang baik, tapi karena berteman dengan Rabusah sehingga dia ikut terlibat dalam pembunuhan itu," ungkap Keuchik.
Sedangkan pelaku Rabusah, ungkap Keuchik, memiliki sifat arogan, dan suka mengeluarkan pisau jika bermasalah dengan warga.
Bahkan dia sudah pernah menjalani hukuman penjara karena kasus penganiyaan terhadap warga.
"Pelaku Rabusah ini sering membuat keresahan bagi masyarakat. Tapi kini, setelah dia ditangkap, keadaan di desa aman dan tentram," ungkap Keuchik.
Baca juga: Harga Emas Hari ini Turun, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram Senin 7 Juni 2021
Apa permasalahan antara pelaku Rabusah dengan korban, tanyak Hakim?
"Setelah kami pelajari korban yang dibunuh (Fatimah dan anaknya Nadatul Afra) adalah orang baik, tidak bermasalah dengan siapapun.
Informasinya korban ada hutang dengan pelaku Rabusah tahun 2004, tapi hutang itu sudah dilunasi anaknya, tapi kenapa pelaku tega membunuh korban, kami juga heran," ungkap Keuchik.
Mendengar pernyataan saksi bahwa pelaku Rabusah sering buat keresahan bagi masyarakat.
Karena itu, majelis hakim, menyarankan kepada keuchik agar ke depan jika ada lagi oknum warga yang suka bersikap preman agar dilaporkan ke Polsek dan Polres, hingga kejadian serupa yang menimbulkan korban tidak terjadi lagi
"Keuchik harus bertanggung jawab terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakatnya," pinta majelis hakim. (*)
Baca juga: Brigade al-Qassam Rilis Audio Diduga Suara Tentara Israel yang Ditawan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-pembunuhan-di-aceh-timur-8-juni-2021.jpg)