Rabu, 15 April 2026

Berita Aceh Jaya

Polres Aceh Jaya Limpahkan Kasus Kakek Bunuh Cucu Ke Kejaksaan

Pria tersebut diamankan setelah dilaporkan terkait dugaan pembunuhan terhadap bayi MA yang masih berusia 36 hari.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Kasatreskrim polres Aceh Jaya AKP Miftahuda Dizha 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Kepolisian Aceh Jaya telah melimpahkan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang bayi yang masih berusia 36 hari di kawasan Desa Tuwie Kareung, Kecamatan Panga, kabupaten setempat.

Pelimpahan kasus tersebut dilakukan Satreskrim Polres Aceh Jaya setelah berkas perkara yang melibatkan kakek tiri korban dinyatakan lengkap (P21).

Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha membenarkan jika kasus tersebut sudah dilimpahkan pihaknya kepada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.

Ia menjelaskan, jika pelimpahan kasus itu sendiri dilakukan pada tanggal 4 Juni 2021.

"Untuk kasus tersebut sudah kita limpahkan ke kejaksaan selesai pemberkasan dan tahap II langsung diserahkan perkara dan juga pelaku," terangnya.

AKP Miftahuda Dizha menambahkan jika pelaku sendiri disangkakan pasal 338 KUHP juncto 240 KUHP dengan hukuman 18 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Baca juga: Sebelum Meninggal Terbakar, Ibu Berkursi Roda Sempat Menghubungi Anak Meminta Tolong

Baca juga: Listrik Padam di Enam Kecamatan Aceh Jaya, Ini Penyebabnya

Baca juga: Aksi Nyeleneh Quartararo Bikin Geram Sejumlah Pembalap, Lorenzo: Keluar dari MotoGP Selamanya

Baca juga: Kecewa Berat, Shin Tae-yong Minta AFC Tinjau Wasit Laga Timnas Indonesia Vs Vietnam

Sebelumnya, Sf (32) warga desa Pucok Alue, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara diamankan pihak kepolisian setempat.

Pria tersebut diamankan setelah dilaporkan terkait dugaan pembunuhan terhadap bayi MA yang masih berusia 36 hari.

Bayi itu tidak lain merupakan anak dari anak tirinya dengan kata lain merupakan cucu tirinya.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha menjelaskan, jika terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan memberikan obat kepada bayi.

“Sesuai dengan keterangan yang kita dapatkan, pelaku membunuh bayi dengan cara memberikan antimo yang sudah dilarutkan dengan air,” tandasnya.

Baca juga: Rincian Formasi CPNS Tenaga Kesehatan Pemkab Pidie Jaya, Lulusan D3 Keperawatan Banyak Dibutuhkan

Baca juga: VIDEO - Penagih Utang Datang ke Rumah Menagih Utang Anak pada Ibu, Ternyata Ini Kisah di Baliknya

AKP Miftahuda Dizha mengungkapkan motif pembunuhan tersebut didasari aib keluarga.

Dimana bayi tersebut merupakan anak diluar nikah antara anak tirinya (Ibu bayi-red) dengan suaminya (ayah bayi-red)

“Pengakuan pelaku, hal itu dilakukan alibi, karena pelaku malu terhadap kelahiran korban dari hasil hubungan diluar nikah,” imbuhnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved