Wawancara Khusus
Tidak Ada Calon Jamaah yang Tarik Dana Haji
Pemerintah Indonesia kembali menunda pemberangkatan calon jamaah haji lantaran belum meredanya pandemi Covid-19
Pemerintah Indonesia kembali menunda pemberangkatan calon jamaah haji lantaran belum meredanya pandemi Covid-19. Ini adalah tahun kedua jamaah Indonesia tidak berangkat ke Tanah Suci. Meski demikian, animo masyarakat Aceh untuk mendaftar haji ternyata tetap tinggi. Setiap bulan, tidak kurang dari 400 orang yang mendaftar dengan ongkos naik haji Rp 31.454.602. Kini masyarakat Aceh yang masuk daftar antre haji mencapai 127.000 orang dengan masa tunggu 30 tahun.
Bagaimana reaksi calon jamaah haji yang sudah melunasi setoran saat mendengar kabar penundaan pemberangakatan haji pada tahun ini. Adakah dari mereka yang menarik dana tersebut. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg, didampingi Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Drs H Arijal MSi, menjelaskan banyak hal tentang haji dalam wawancara khusus dengan wartawan Serambi Indonesia, Masrizal bin Zairi, di ruang kerjanya, Senin (7/6/2021). Berikut petikan wawancaranya:
Sudah dua tahun calon jamaah haji Indonesia tak diberangkatkan ke Tanah Suci karena pandemi, apa pendapat Anda?
Pemerintah sudah memutuskan tidak memberangkatkan calon jamaah haji Indonesia dan ini merupakan tahun kedua. Seperti disampaikan Bapak Menteri Agama, kebijakan itu diambil karena pandemi belum mereda dan bahkan kasusnya makin meningkat. Kesehatan jamaah menjadi prioritas pemerintah. Sebelum keputusan itu diumumkan, kita sudah sampaikan kepada masyarakat bahwa karena masih kondisi pandemi, kemungkinan tidak berangkat haji tetap ada. Jadi, kita harus berlapang dada dan terus berdoa kepada Allah SWT agar wabah ini segera berakhir.
Bagaimana kesiapan pemerintah?
Kalau pemerintah dari awal sudah sangat siap untuk memberangkatkan jamaah haji tahun ini. Tapi, karena kondisi seperti ini (masih pandemi) pemerintah tak bisa memaksakan. Kalau ini dipaksakan akibatnya bisa fatal. Jamaah yang ditunda keberangkatannya akan menjadi perioritas untuk tahun berikutnya.
Adakah calon jamaah yang menarik kembali biaya haji akibat ditundanya keberangkatan?
Sampai hari ini (kemarin-red) kita belum menerima laporan ada jamaah yang menarik biaya hajinya. Tahun 2020, sebanyak 45 jamaah yang menarik biaya pelunasan, bukan setoran awal. Kalau nanti jadi berangkat, merekatinggal melunasi kembali. Sebab, nomor kursi mereka masih tercatat.
Kalau ada jamaah yang mau menarik biaya haji, bagaimana caranya?
Untuk penarikan, mekanismenya sudah diatur dan tidak dipersulit, cukup mudah. Tinggal jamaah melaksanakannya. Sekarang melalui seksi haji Kankemenag kabupaten/kota, tinggal melaporkan dan nanti divalidasi. Ini tidak akan ada hambatan dan jamaah tidak dihambat. Pemerintah cukup terbuka. Kalau jamaah mau menarik dipersilakan, tidak harus dipertahankan. Karena ini murni keputusan dari calon jamaah.
Kalau misalnya ditarik sepenuhnya, berarti (kalau) dia (mau berangkat lagi) harus mendaftarkan kembali dari awal. Kalau mendaftar kembali, dia harus menunggu masa antre yang cukup panjang. Ketika dia mendaftar berarti saat itu terhitung sebagai calon jamaah. Saat ini, masa tunggu keberangkatan haji Aceh sekitar 30 tahun. Lamanya masa tunggu tersebut juga membuktikan antusias masyarakat Aceh untuk melaksanakan ibadah haji cukup tinggi.
Apakah Pendaftar haji tidak terpengaruh dengan lamanya masa tunggu?
Menurut saya tidak. Kita melihat dalam tiga atau empat tahun lalu, warga yang mendaftar haji semakin banyak. Itu berarti masa antrenya semakin lama. Ditambah lagi dengan kondisi pandemi.
Bahkan, di masa pandemi ini animo masyarakat Aceh untuk mendaftar tetap masih tinggi. Saat ini, setiap bulan lebih 400 orang yang mendaftar dari seluruh Aceh.
Apakah ada perbedaaan jumlah pendaftar selama pandemi dibanding sebelumnya?