Wanita IRT Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu, Suaminya Masih Dipenjara Juga Terlibat Narkoba
Ia dititipkan dua paket narkoba jenis sabu sebanyak 2 gram setiap minggunya seharga Rp 650 hingga 700 ribu.
SERAMBINEWS.COM, LABUHANBATU - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JS (33) tak berkutik ketika diamankan petugas Polres Labuhanbatu.
Wanita ini ditangkap polisi karena terlibat mengedarkan narkoba.
Ia dititipkan dua paket narkoba jenis sabu sebanyak 2 gram setiap minggunya seharga Rp 650 hingga 700 ribu.
Lalu, tersangka menjual seharga Rp 950 hingga 1 juta dan mendapat keuntungan 350 Ribu hingga 400 ribu setiap minggunya.
Wanita ini ditangkap saat suaminya masih ditahan di penjara karena terlibat kasus narkoba.
Penangkapan wanita yang berprofesi tukang jahit ini ditangkap berdasarkan laporan warga melalui sosial media.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu yang dikonfirmasi Tribun Medan mengatakan pihaknya mengamankan JS warga Dusun Kampung Baru Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Labuhanbatu Utara.
JS ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba sabu.
"Tertangkapnya tersangka ini adalah diawali adanya informasi dari masyarakat dan postingan di media sosial" katanya.
"Jadi selama sepekan dilakukan penyelidikan dan akhirnya dapat ditangkap pada Sabtu (5/6/2021) setelah anggota berhasil melakukan under cover buy," ujarnya, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Polres Lhokseumawe Ringkus 10 Pengedar Narkoba, Amankan Barang Bukti Sabu Seberat 4,4 Kg
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah di Langsa, Tiga Wanita Pengedar Sabu Ditangkap
Untuk peran tersangka, lanjut Martualesi, ia dititipkan dua paket narkoba sebanyak 2 gram setiap minggunya seharga Rp 650 hingga 700 ribu.
Oleh tersangka menjual seharga Rp 950 hingga 1 juta dan mendapat keuntungan 350 Ribu hingga 400 ribu setiap minggunya.
"Menyambi sebagai pengedar ini sudah dijalaninya selama sebulan seperti pengkuan tersangka" ujarnya.
"Terhadap yang diduga pemasok barang masih ditindak lanjuti dengan penyelidikan karena sistemnya dititipkan dan tidak dikenal orangnya," ungkapnya.
Penangkapan tersangka ini, lanjut mantan Kapolsek Kutalimbaru, dilakukan secara kemanusiaan.
"Kami harus berikan perhatian kepada tiga orang anaknya yang masih kecil dan bersekolah" katanya.
"Sementara suami tersangka ini sudah di vonis selama 9,3 tahun dalam perkara narkoba juga. Dan sekarang menjadi warga binaan di Lapas," bebernya.
Polisi akan menghubungi keluarga yang bersangkutan terkait pengurusan ketiga anak tersangka.
"Untuk itu, kami komunikasi dengan pihak keluarga untuk mengurus anak-anaknya. Karena saat ini masih diurus oleh tetangganya" jelasnya.
"Apabila dari keluarga tidak berkenan, maka kami akan carikan pesantren dan kami juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Labura," kata Martualesi.
Pihaknya juga mengimbau, kepada masyarakat sesulit apapun dalam himpitan ekonomi tidak terlibat dalam penyalahgunaan gunaan narkoba karena dilarang undang undang.
"Untuk JS dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. (mft/tribun-medan.com)
Baca juga: Ayah Pastikan Putranya Meninggal, Jenazah Siap Dimakamkan, Pria Ini Malah Pulang Naik Motor
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Putri Tiri Sebanyak 5 Kali, Sang Istri Minta Suami Dihukum Mati
Baca juga: Diganggu China, Benarkan Kemampuan Alat Persenjataan Udara Malaysia ‘Kalah’ dari Negara Miskin?
Tribun-Medan.com dengan judul Penjahit Ditangkap Polres Labuhabatu karena Edarkan Sabu, Suaminya Sedang Jalani Hukuman