Berita Lhokseumawe
Catat! Ini Hal-hal tak Boleh Dilanggar Napi Setelah Terima Asimilasi, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Sebanyak 169 narapidana atau napi Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Lhokseumawe sudah mendapatkan program asimilasi Covid-19.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBiNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sebanyak 169 narapidana atau napi Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Lhokseumawe sudah mendapatkan program asimilasi Covid-19.
Namun begitu, ada potensi bagi para napi tersebut dicabut kembali asimilasi bila mana melanggar Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Kepala LP Kelas II Lhokseumawe, Nawawi, Rabu (9/6/2021), menyebutkan, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020, ada syarat umum dan syarat khusus yang tidak boleh dilanggar napi yang mendapatkan program asimilasi.
Untuk syarat umum yang tidak boleh dilanggar adalah terlibat pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka atau narapidana.
Sedangkan untuk syarat khusus, napi tersebut tidak boleh menimbulkan keresahan dalam masyarakat yang didasari aduan masyarakat.
Baca juga: VIDEO Suasana Vaksinasi Covid-19 Massal di Gedung Banda Aceh Convention Hall
Baca juga: Sambut Investasi UEA, Alumni SMP Singkil Buka Kursus Bahasa Asing, Kadis Budpar Aceh Beri Apresiasi
Baca juga: VIDEO Kisah Nek Khatijah di Aceh Timur tak Bisa Masuk Rumah Usai Jalan Tertutup Tembok dan Kios
Aduan masyarakat ini nantinya akan diklarifikasi terlebih dahulu oleh pembimbing kemasyarakatan maupun hasil pengawasan langsung oleh pembimbing kemasyarakatan.
Lalu tidak melaksanakan protokol kesehatan sesuai ketentuan, tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan Bapas.
Tidak melaksanakan kewajiban melapor paling banyak tiga kali pada Bapas, serta tidak melapor perubahan alamat pada Bapas.
"Intinya, bagi napi yang saat ini sedang menjalani program asimilasi, kita harapkan jangan sampai melanggar syarat umum maupun khusus agar asimilasinya tidak dicabut," demikian Nawawi.
Pada bagian lain, Nawawi menyebutkan, dalam menjalankan program asimilasi, pihaknya berpedoman Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Baca juga: VIDEO - Seorang Ayah Terharu Dibelikan Motor Baru oleh Anaknya, Langsung Dipakai Berkeliling
Baca juga: Penerimaan CPNS 2021, Ini Lokasi Tes yang Ditawarkan Pemko Lhokseumawe Saat Ditanyakan Pihak BKN
Baca juga: Siswa & Guru MAN 1 Banda Aceh Juara Olimpiade Nasional, 1 Emas, 8 Perak, 18 Perunggu, Ini Pesertanya
Sehingga sampai saat ini telah ada dua Permenkumham yang telah dikeluarkan dalam pelaksanaan program asimilasi di masa pandemi Covid-19.
Pertama, terang Kepala LP Kelas II Lhokseumawe, Nawawi, adalah Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut, napi narkotika yang bisa mendapatkan asimilasi memiliki masa hukuman maksimal lima tahun.
Napi itu juga sudah menjalani masa hukum setengah dari masa hukuman dan per 31 Desember 2020, sudah menjalani masa hukuman dua pertiga dari total masa hukuman.
Sedangkan bagi napi pidana umum tidak dibatasi masa hukuman, namun sudah menjalani setengah masa hukuman dan per 31 Desember 2020, sudah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Baca juga: Jaringan Internet 5G Bakal Manjakan Para Gamer, Bagaimana Nasib Playstation dan Game Konsol Lainnya?
Baca juga: 18 Aset Eks Pemkab Aceh Utara Ada yang Mulai Digunakan Pihak Pemko Lhokseumawe, Ini Rinciannya
Baca juga: Nonton Euro 2020 di Stadion Wembley, Penonton Inggris Cukup Perlihatkan Bukti Vaksin
"Sehingga sepanjang tahun 2020, napi di LP kami yang bisa mendapatkan asimilasi sebanyak 122 orang," sebutnya.
Selanjutnya, kata Nawawi, yakni Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.
Dalam peraturan yang kedua ini, untuk napi narkoba, persyaratannya sama sebagaimana peraturan sebelumnya.
Cuma napi narkoba tersebut telah menjalani dua pertiga masa hukuman per 30 Juni 2021.
Sedangkan pada napi pidana umum, adanya perkecualian.
Baca juga: Soal Bansos E-Warung, DPRK Pidie Dinilai Belum Respon Keluhan Warga Miskin
Baca juga: VIDEO Reka Ulang Pembunuhan Pedagang Aceh Utara di Bener Meriah, Korban Dihabisi Pakai Benda Tumpul
Baca juga: 10 Potret Wisuda Maudy Ayunda, Artis Berbakat yang Baru Lulus S2 dari Standford University
Yakni, napi perkara pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, asusila, serta yang terjerat dengan UU Perlindungan anak, tidak bisa diberikan asimilasi.
"Jadi sejak Januari 2021 hingga sekarang, napi di LP Lhokseumawe yang telah mendapatkan asimilasi sebanyak 47 orang," urai dia.
Sedangkan secara keseluruhan, sejak April 2020 hingga sekarang ini, napi yang sudah mendapatkan asimilasi sebanyak 169 orang.
Dengan rincian, 111 napi pidana umum dan 58 napi pidana narkotika.(*)