Daftar Besaran Gaji dan Tunjangan Polisi Terbaru: dari Posisi Paling Rendah hingga Tertinggi

Inilah deretan gaji polisi dari tingkatan yang paling rendah hingga tertinggi. Gaji polisi tentunya berbeda-beda tiap tingkatannya.

Editor: Amirullah
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

SERAMBINEWS.COM  - Menjadi Polisi adalah cita-cita banyak orang, menjadi abdi negara adalah tugas yang mulia serta terjamin hingga hari tua, tak heran banyak orang berlomba-lomba untuk lolos menjadi salah satu polisi dan memakai seragam cokelat kebanggaan.

Tak jarang, banyak yang mempersiapkan semuanya dari jauh-jauh hari.

Sebagaimana dikutip Tribunnewsmaker.com dari TribunSumsel Besaran Gaji Polisi Mulai Dari Tingkatan Paling Rendah Hingga Tertinggi. Capai Puluhan Juta?, mulai dari latihan fisik, persiapan secara akademik dan persyaratan lainnya agar lolos dalam tahapan tes yang biasanya sangat ketat sekali.

Lantas berapa sebenarnya gaji polisi? Mengapa banyak sekali orang yang bersaing agar lolos menjadi salah satu yang berseragam cokelat tersebut?

Berikut besarannya menurut peraturan yang berlaku.

Baca juga: Beredar Video Diduga DPRD Langkat Sedang Nyabu, Pelaku: Itu Waktu Masih Sesat, Sekarang Sudah Taubat

1. BHARADA lulus pendidikan (belum kawin)

A. Penghasilan

- Gaji pokok Rp. 1.643.500 (Grade 0 PP no. 17 Tahun 2019)
- Tunjangan keluarga ( Rp. 0)
- Uang Lauk Pauk Rp. 1.800.000 (SE Ditjen Perbendaharaan No. SE-25/PB/2018)
- Tunjangan Umum Rp. 75.000
- Tunjangan jabatan (Rp. 0)
- Tunjangan lainnya (Rp. 0)
- Tunjangan Beras Rp. 144.486 (Perdirjen Perbendaharaan No. Per-3 /PB/2015)
- Pembulatan Rp. 50

Total : Rp. 3.663.396

B. Potongan

- IWP Rp. 164.350 (Keppres No. 8 Tahun 1977)
- Potongan Beras Rp. 144.846
Total : Rp. 309.196
Penghasilan Netto : Rp. 3.354.200

C. Tunjangan Kinerja

- Grade 2 Rp. 2.089.000 (Pepres No. 103 Tahun 2018)

Take Home Pay : Rp. 5.443.200

Baca juga: Presiden Prancis Emmanuel Macron Ditampar Pria Tak Dikenal, Begini Kronologisnya

2. BRIPKA

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved