Daftar Besaran Gaji dan Tunjangan Polisi Terbaru: dari Posisi Paling Rendah hingga Tertinggi

Inilah deretan gaji polisi dari tingkatan yang paling rendah hingga tertinggi. Gaji polisi tentunya berbeda-beda tiap tingkatannya.

Editor: Amirullah
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

A. Penghasilan

- Gaji Pokok Rp. 2.867.400 (Grade 14 PP No. 17 Tahun 2019)
-Tunjangan Keluarga (istri Rp. 286.740 dan anak Rp. 114.696)
- Uang lauk pauk Rp. 1.800.000 (SE Ditjen Perbendaharaan No. SE-25/PB/2018)
- Tunjangan Umum Rp. 75.000
- Tunjangan jabatan (Rp. 0)
- Tunjangan Beras Rp. 386.256 (Perdirjen Perbendaharaan No. Per-3/PB/2015)
- Pembulatan Rp. 47
Penghasilan Bruto Rp. 5.530.139

B. Potongan

- IWP Rp. 326.883
- Potongan Beras Rp. 386.256
Penghasilan Netto Rp. 4.817.000

C. Tunjangan Kinerja

- Grade 6 Rp. 2.702.000 (Pepres No. 103 Tahun 2018)

Take Home Pay : Rp. 7.519.000

Baca juga: Fakta-fakta Kontak Senjata KKB Papua dan Aparat Keamanan di Ilaga, 1 Anggota KKB Tertembak

3. IPDA lulusan Akpol/SIPSS (status belum kawin)

A. Penghasilan

- Gaji Pokok Rp. 2.777.700 (Grade 1 PP No. 17 Tahun 2019)
- Tunjangan Keluarga ( Rp. 0)
- Uang lauk pauk Rp. 1.800.000 (SE Ditjen Perbendaharaan No. SE-25/PB/2018)
- Tunjangan umum (Rp. 0)
- Tunjangan jabatan Rp. 490.000 (Pepres No. 28 Tahun 2007)
- Tunjangan beras Rp. 144.846 (Perdirjen Perbendaharaan No. Per-3/PB-2015)
- Pembulatan Rp. 70
Penghasilan Bruto : Rp. 5.212. 616

B. Potongan

- IWP Rp. 277.770 (Keppres No. 8 Tahun 1977)
- Potongan Beras Rp. 144.846
- Jumlah Potongan Rp. 422. 616
Penghasilan Netto : Rp. 4.790.000

C. Tunjangan Kinerja

- Grade 8 Rp. 3.319.000 (Pepres No. 103 Tahun 1977)

Take Home Pay : Rp. 8.109.000

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved