Daftar Besaran Gaji dan Tunjangan Polisi Terbaru: dari Posisi Paling Rendah hingga Tertinggi

Inilah deretan gaji polisi dari tingkatan yang paling rendah hingga tertinggi. Gaji polisi tentunya berbeda-beda tiap tingkatannya.

Editor: Amirullah
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

4. AKP

A. Penghasilan

- Gaji Pokok Rp. 3.397.600 (Grade 10 PP No. 17 Tahun 2019)
- Tunjangan keluarga, istri = Rp. 339.760, anak = Rp. 135.904
- Uang lauk pauk Rp. 1.800.000 (SE Ditjen Perbendaharaan No. SE-25/PB/2018)
- Tunjangan Jabatan Rp. 540.000 (Perpres No. 28 Tahun 2007)
- Tunjangan beras Rp. 386.256 (Perdirjen Perbendaharaan No. Per-3/PB/2015)
- Pembulatan Rp. 62
Penghasilan Bruto : Rp. 6.599.582

B. Potongan

- IWP Rp. 387.326
- Potongan Beras Rp. 386. 256 (Kepres No. 8 Tahun 1977)
Penghasilan Netto : Rp. 5.826.000

C. Tunjangan Kinerja

- Grade 9 Rp. 3.781.000 (Perpres No. 103 Tahun 2018)

Take Home Pay : Rp. 9.607.000

5. KOMPOL

A. Penghasilan

- Gaji Pokok Rp. 4.633.300 (Grade 28 PP no. 17 Tahun 2019)
- Tunjangan Keluarga, Istri = Rp. 463.330, anak = Rp. 185. 332
- Uang lauk pauk Rp. 1.800.000 (SE Ditjen Perbendaharaan No. SE-25/PB/2015)
- Tunjangan Umum (Rp. 0)
- Tunjangan Jabatan Rp. 980.000 (Perpres No. 28 Tahun 2007)
- Tunjangan beras Rp. 386.256 (Perdirjen Perbendaharaan No. Per-/PB/2015)
- Pembulatan Rp. 34
Penghasilan Bruto = Rp. 8,448.252

B. Potongan

- IWP Rp. 528.196 (Keppres No. 8 Tahun 1977)
- Potongan Beras Rp. 386.256
Penghasilan Netto = Rp. 7.533.800

C. Tunjangan Kinerja

- Grade 10 Rp. 4.551.000
Take Home Pay : Rp. 12.084.800

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved