Fakta Oknum Polisi Menjambret: Hasilnya Dipakai Buat Pesta Miras dan Pernah Terjerat Kasus Narkoba

tersangkanya adalah anggota Baharkam Polri, Bharatu HSR alias Heru. Ia menggunakan hasil kejahatannya untuk bisa pesta minuman keras (miras).

Editor: Amirullah
Dokumentasi Polres Kupang Kota
Jambret di Beberapa Lokasi, Oknum Anggota Baharkam Polri Dibekuk Polisi di Rumah Pacarnya 

Pihak Polres Kupang Kota maupun Polres jajaran juga banyak menerima laporan kasus jambret yang diduga kuat melibatkan tersangka.

Anggota Buser terlebih dahulu mengamankan seorang warga yang diduga penadah barang hasil jambret tersangka.

Tim gabungan mengidentifikasi identitas tersangka dan keberadaan tersangka di Kota Kupang.

Tim gabungan memburu dan berhasil menangkap tersangka di rumah Adhe (27) yang merupakan pacar tersangka dan membawa tersangka ke Mapolres Kupang Kota.

Tersangka pun pasrah dan tidak memberikan perlawanan saat ditangkap polisi. Ia pun pasrah saat digiring ke Mapolres Kupang Kota.

Modus pelaku melancarkan aksinya dengan cara meminjam HP.

"Dalam aksinya, tersangka menggunakan modus meminjam handphone anak-anak dan remaja dengan alasan menelepon temannya,"

Pada saat korban memberikan handphonenya, tersangka langsung kabur dan membawa lari handphone korban tersebut.

Tersangka diketahui merupakan anggota Pol Airud Baharkam Polri yang sempat tersandung kasus Narkotika dan kemudian mendapat rehabilitasi.

Selain itu, juga terkait dalam kasus disersi hingga saat ini.

Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan ia mengaku sudah lupa dan tidak ingat lagi waktu ia menjambret karena sudah sering dilakukan di banyak lokasi.

Ia mengakui pasca menjambret handphone korban, ia menjual ke beberapa rekannya.

Hasil penjualan tersebut digunakan untuk berpesta minuman keras dan foya-foya.

Tersangka kemudian diperiksa penyidik subnit IV Tipidum Satuan Reskrim polres Kupang kota.

Sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, tersangka diamankan sementara di dalam sel Polres Kupang Kota.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved