Korupsi
Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Rp 8,6 Miliar pada Dishutbun Bener Meriah Mulai Disidang
Terdakwa TJ didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan attractant (alat penangkap hama kopi) s
Penulis: Budi Fatria | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas terdakwa TJ, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Banda Aceh, Selasa (8/6/2021).
Majelis Hakim menggelar sidang dengan JPU secara offline. Sementara terdakwa TJ dihadirkan secara online, yang ditahan di Rutan Kajhu kelas II B Banda Aceh.
Terdakwa TJ didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan attractant (alat penangkap hama kopi) senilai Rp 8,6 miliar pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bener Meriah tahun 2015.
• Sholat Dhuha 2 Rakaat, Mulai Niat hingga Doa Khususnya, Ini Keutamaan Jika Mengerjakan
• VIDEO Presiden Perancis Emmanuel Macron Ditampar Seorang Pria saat Tur Nasional
• Resmi Ditutup, Pendaftar Beasiswa Penyusunan Tugas Akhir BMA Capai 4.339 Orang
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bener Meriah, Aulia, SH dan Akbarsyah SH.
Kajari Bener Meriah, Agus Suroto SH MH melalui Kasi Pidsus, Aulia, SH kepada Serambinews.com, Selasa (8/6/2021) mengatakan, Pasal yang didakwakan yaitu Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama dua puluh tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Atas pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa TJ melalui penasehat hukumnya menyampaikan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bener Meriah.
Selanjutnya sidang ditunda sampai hari, Jumat 18 Juni 2021, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(*)