Uang Jamaah Dijamin LPS, Dipastikan Terlindungi dari Gagal Bayar
Berbagai spekulasi liar terkait pengelolaan dana haji mencuat ke ruang publik. Tiga hari terakhir, muncul #DanaHajiDiaudit yang membanjiri
Apakah ada fatwa MUI terkait dengan investasi infrastruktur BPKH?
Jawabannya tidak ada. Yang ada adalah Ijtima Ulama 2012 yaitu fatwa tentang pengembangan dana haji di instrumen perbankan syariah dan sukuk. Ini adalah fatwanya, beredar video yang bisa saya sampaikan, adalah mungkin anda bisa unduh di web. Jadi, data setoran BPIH bagi calon jamaah haji yang termasuk dalam daftar tunggu dalam rekening menteri agama, ini dulu ya sekarang rekening BPKH, boleh ditasarufkan untuk hal-hal yang produktif dan memberikan keuntungan. Antara lain perbankan syariah dan investasi dalam bentuk sukuk. Tidak ada kata-kata infrastruktur dalam fatwa tersebut.
Investasi dana haji sudah dengan izin pemilik?
Benar, sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa, atau akad wakalah dari jamaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah. Ini di Undang-undang Nomor 34 disebutkan, kemudian surat kuasa itu ditandatangani oleh individu. Dan masing-masing jamaah sebelum melakukan pendaftaran dan menyetorkan dananya itu, menandatangani surat kuasa. Ini contoh yang ada. Jadi, anda bisa bayangkan, sekarang ada jutaan surat kuasa yang kami sekarang masukkan dalam digital. Semua sudah kita scan, dan sekarang kita sudah memiliki data base mengenai surat kuasa untuk masing-masing jamaah.
Apakah dana haji bagi bank syariah dijamin?
Dijamin. Dana Haji milik jamaah dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan-red), jadi terlindungi dari gagal bayar. Ini mengacu pada Surat LPS Nomor S-001/DK01/15 Januari 2020, yang mengatakan bahwa dana haji itu meskipun ditempatkan atas nama BPKH dengan nama jamaah, itu jumlahnya bisa melebihi Rp 2 miliar, tapi tetap dijamin oleh LPS terhadap individu. Jadi, masing-masing dana tersebut atas nama jamaah itu dijamin oleh LPS.
Apakah dana lunas tunda jamaah haji mendapatkan nilai manfaat?
Bapak ibu sekalian, bagi jamaah yang sudah memiliki porsi, silakan cek saldo di va.bpkh.go.id. Ini adalah buku tabungan virtual dari jamaah haji, itu ada. Jadi, ini adalah contoh jamaah lunas tunda. Memang selama ini mendapat virtual account dalam bentuk alokasi nilai manfaat. Coba diperhatikan nomor 6, tahun lalu kami sudah membagikan nilai manfaat sebesar Rp 1,7 juta dalam bentuk alokasi kepada jamaah yang lunas tunda.
Kalau Anda hitung-hitung sebenarnya, nilai manfaat atau imbal hasil yang kami berikan itu setara dengan deposito di bank-bank syariah, bahkan sedikit lebih tinggi, sudah sekitar 5 persen. Hari ini deposito Syariah sudah di bawah 5 persen. Jadi, kami diamanahkan untuk memberikan nilai manfaat pada jamaah lunas tunda.
Apakah laporan keuangan BPKH sudah diaudit oleh BPK?
Sudah. Dana haji di BPKH diaudit oleh BPK untuk Laporan Keuangan BPKH 2018 dan 2019 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sementara, Laporan Keuangan 2020 masih dalam proses audit oleh BPK. Untuk LK 2020 dalam proses audit, tapi kalau anda mau lihat, silakan mengunduh di website kami. Alhamdulillah, sudah bisa dilihat laporan keuangan yang belum diaudit. (tribun network/lucius genik)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/anggito-abimanyu-kepala-bpkh.jpg)