Korupsi Bansos di Kemensos

Untuk Ungkap Kejujuran, Alasan Hakim Gelar Sidang Kasus Bansos Covid-19 Secara Tatap Muka 

Padahal kata Damis, sempat ada permintaan persidangan online dari kubu eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Namun, dengan tegas Majelis Hakim....

Editor: Eddy Fitriadi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 Jabodetabek periode 2020 atas terdakwa eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021). 

Adapun jumlah uang tersebut senilai Rp 670 juta.

Menurut pengakuan Rocky, uang itu diberikan kepada Yogas sebagai kompensasi lantaran dirinya batal memesan goodie bag bansos kepada Yogas dan kepada Muhamad Rakyan Ikram alias Iman Ikram dari PT Perca.

"Rocky bilang akan kasih kompensasi atas itu (pembatalan pesan goodie bag), Nanti kalau sudah selesai (pembagian bansos tahap I wilayah DKI), dia bagi keuntungan," kata Yogas dalam persidangan.

Percakapan mengenai kompensasi antara Rocky, dirinya, dan Iman Ikram itu terjadi kata Yogas di sebuah restoran di Jakarta Timur.

Dari kesepakatan ketiganya, Rocky menyatakan akan memberikan uang kompensasi sebesar 40 persen kepada Yogas dan Ikram karena merasa tak enak hati telah batal menjadi vendor goodie bagnya.

Dari situ, Yogas dan Iman disebut menerima uang dari kompensasi itu senilai Rp 670 juta.

Namun dalam persidangan, Yogas berkelit dengan menyatakan tidak mengetahui adanya kesepakatan kompensasi sebesar 40 persen.

"Tidak (pembagian 40 persen) kami bilang terserah saja (kepada Rocky)," ujar Yogas.

Hakim kembali mencecar Yogas terkait penerimaan uang itu.

Kali ini, Yogas yang juga merupakan operator dari Politisi PDIP Ihsan Yunus mengaku menerima uang dari Rocky di area parkir Bank Muamalat, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kendati begitu, Yogas lagi-lagi berkelit dengan tidak menyebutkan jumlah pasti dari uang yang diterima dirinya dari Rocky.

"Saya tidak tahu (berapa jumlahnya). Tapi jumlahnya banyak," kata Yogas.

Lebih lanjut, Hakim juga sempat meyakinkan posisi rumah Yogas yang berdekatan dengan McDonald's di kawasan Jatibening, Bekasi.

Menurut pengakuannya, Yogas membenarkan kalau di dekat kawasan rumahnya ada McDonald's.

Ternyata pertanyaan hakim merujuk pada momen pengembalian uang dari Yogas kepada Rocky.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved