Berita Aceh Tamiang

‘Kolor Ijo’ Asal Besitang di Aceh Tamiang Residivis, Polisi Usut Keterlibatannya di Daerah Lain

Dalam pemeriksaan terungkap sebelum merantau ke Aceh Tamiang, tersangka pernah terlibat kasus perampokan.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Tangkap layar
Pencuri yang tidak memgenakan pakaian beraksi di Aceh Tamiang, Sabtu (5/6/2021) dini hari. Aksinya terekam kamera CCTV sehingga memudahkan polisi melakukan penangkapan. 

“Dia penjaga kebun di dekat situ, selama ini tinggal di sebuah pondok yang ada di dalam areal kebun,” kata Kapolsek Rantau Ipda Aulia Budiman, Kamis (10/6/2021).

Saat ini pelaku sudah ditahan polisi setelah dirinya ditangkap pada Sabtu (5/6/2021) siang lalu.

Hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku baru sekali berperan sebagai ‘kolor ijo’ yang meneror rumah warga dengan membawa senjata tajam.

“Yang bersangkutan masih terus kita mintai keterangan, mengenai motif dia tidak mengenakan pakaian, sedang didalami penyidik,” lanjut Budiman.

Pelaku menjadi perbincangan masyarakat setelah kamera CCTV merekam aksinya saat beraksi di rumah warga di Batu VIII, Kampung Rantaupauh, Rantau, Aceh Tamiang.

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar luas pada Rabu (9/6/2021), terlihat pelaku yang disebut masyarakat sekitar sebagai kolor ijo mendatangi rumah korban sendirian hanya mengembangkan celana dalam dan sebo (penutup wajah).

Berdasarkan narasi di video itu, pelaku muncul sekira pukul 04.00 WIB.

Terlihat jelas pelaku mencoba masuk dengan mencongkel pintu menggunakan parang dan kemudian mendobrak pintu hingga terbuka.

Kapolsek Rantau Ipda Aulia Budiman ketika dikonfirmasi membenarkan informasi kejadian tersebut.

Dia menjelaskan kejahatan itu dilakukan pelaku saat korban Syahali Mari sendirian di rumah pada Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 04.30 WIB.

"Korban ketika itu sedang berbicara ditelepon dengan kerabatnya, dia dikejutkan dengan suara ketukan pintu dan disusul kontrakan," kata Budiman, Rabu (9/6/2021). 

Setelah berhasil mendobrak pintu, pelaku langsung masuk ke kamar tidur korban dan merampas ponsel yang sedang digunakan pelaku.

Dalam laporannya ke polisi, korban menyebut memderita kerugian materi Rp 2,4 juta.

"Korban langsung melaporkan kasus itu, selain mengalami kerugian materi, korban juga trauma akibat kejadian ini," jelasnya.  

Berhasil Ditangkap Polisi

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved