Berita Subulussalam

Satresnarkoba Polres Subulussalam Ringkus Pemuda Terkait Kasus Sabu, Pemasok Narkoba Jadi DPO

Satresnarkoba Polres Subulussalam berhasil menangkap seorang pemuda atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Gilang Ramadhan alias Ramadhan, warga asal Kutacane, Aceh Tenggara ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (7/6/2021), di Desa Cipare-pare, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Satresnarkoba Polres Subulussalam berhasil menangkap seorang pemuda atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, SIK menyampaikan, hal itu dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com melalui Kasatresnarkoba, Iptu Mahdian Siregar, Kamis (10/6/2021).

Menurut Iptu Mahdian, penangkapan dilakukan pada Senin (7/6/2021) lalu, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Cipare-pare, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Dalam aksi tersebut, petugas berhasil menyita satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik putih transparan dengan berat brutto 10, 41 gram.

Kemudian satu paket narkotika jenis sabu-sabu yg dibungkus dengan plastik putih transparan dengan berat brutto 10,37 gram.

Baca juga: Aceh Kembali Kehilangan Ulama, Ketua MPU Aceh Timur Abu Keunire Berpulang ke Rahmatullah

Baca juga: Tim Audit Investigasi BPK RI Tiba di Simeulue, Terkait SPPD Fiktif

Baca juga: Anak Buah Bunuh Mantan Bos, Pelaku Sakit Hati Istrinya Diperkosa

"Total berat brutto keseluruhan dari narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah 20,78 gram," kata Iptu Mahdian

Sementara pelaku yang ditangkap bernama Gilang Ramadhan alias Madan bin RD, berusia 28 tahun.

Pelaku adalah penduduk asal Desa Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kronologi penangkapan saat petugas Satresnarkoba mendapat informasi terkait adanya seorang laki-laki yang tidak dikenal.

Warga sekitar mencurigai pria tersebut dan melaporkan ke polisi. Pelaku dilaporkan sedang di dalam sebuah rumah yang ada di Desa Cipare-pare. 

Baca juga: Terima Penghargaan dari KSAL, Rektor Serahkan Beasiswa untuk Keluarga KRI Nanggala

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta: Nino Langsung Tembak Andin, Tanya Anak Siapa Reyna, Riki Teror Elsa

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Segera Klik Link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Subulussalam langsung menindaklanjuti Informasi dari masyarakat tersebut.

Anggota Sat Resnarkoba Polres Subulussalam langsung menuju ke TKP yang dimaksud dan menemukan pelaku.

Polisi melakukan penggeledahan rumah disaksikan anggota Resnarkoba Polres Subulussalam dan perangkat desa setempat.

Dalam penggeledahan  polisi menemukan barang bukti sabu. Pelaku mengakui jika barang haram itu miliknya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved