Berita Subulussalam
Satresnarkoba Polres Subulussalam Ringkus Pemuda Terkait Kasus Sabu, Pemasok Narkoba Jadi DPO
Satresnarkoba Polres Subulussalam berhasil menangkap seorang pemuda atas kasus penyalahgunaan narkoba.
For Serambinews.com
Gilang Ramadhan alias Ramadhan, warga asal Kutacane, Aceh Tenggara ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (7/6/2021), di Desa Cipare-pare, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
parat berusaha mengembangkan dengan menginterogasi epelaku hingga mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu itu dari seorang bernama OK yang kini menjadi DPO.
Baca juga: Dana Pelunasan Haji Boleh Ditarik, Asal jangan Setoran Awal Rp 25 Juta, Ini Kata Kankemenag Pidie
Baca juga: Update Data Covid-19 Aceh Selatan, Per 9 Juni 2021, Sebanyak 332 Kasus Terkonfirmasi Positif Corona
Baca juga: Rumah Sepi Saat Tidak Ada Istri, Tersangka Pemerkosaan Lakukan Aksi Bejatnya Terhadap Anak
Oki beralamat di Kota Medan dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Subulussalam.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut.(*)