Berita Aceh Barat
Setelah Tangkap 7 Pekerja, Polres Aceh Barat Buru Pemodal Tambang Emas Ilegal di Sikundo
Polres Aceh Barat terus mengembangkan kasus ini melalui tujuh pekerja yang sudah ditangkap tersebut.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
Di lokasi tersebut melihat para tersangka sedang beristirahat di sebuah pondok, sedangkan 1 unit Excavator Merk Hitachi warna Orange terparkir di dekat pondok tempat mereka beristirahat.
Dalam kondisi seperti itu, petugas langsung melakukan serangkaian upaya hukum berupa penangkapan terhadap 7 orang yang diduga pelaku penambangan emas ilegal.
Sedangkan barang bukti (BB) yang turut diamankan di lokasi tambang tersebut 1 unit alat Excavator Merk Hitachi warna orange, serta 3 lembar karpet warna Hijau (alat penyaring emas), dan 1 alat pengindang emas tradisional.
Terkait kasus tersebut tersangka melanggar undang-undang RI, nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar. (*)