Berita Aceh Barat

Setelah Tangkap 7 Pekerja, Polres Aceh Barat Buru Pemodal Tambang Emas Ilegal di Sikundo 

Polres Aceh Barat terus mengembangkan kasus ini melalui tujuh pekerja yang sudah ditangkap tersebut.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SA’DUL BAHRI
Polisi memperlihatkan para tersangka tambang emas ilegal yang ditangkap di kawasan Krueng Peulanggahan, Aceh Barat. Mereka diperlihatkan saat konferensi pers, Kamis (10/6/2021) 

Di lokasi tersebut melihat para tersangka sedang beristirahat di sebuah pondok, sedangkan 1 unit Excavator Merk Hitachi warna Orange terparkir di dekat pondok tempat mereka beristirahat.

Dalam kondisi seperti itu, petugas langsung melakukan serangkaian upaya hukum berupa penangkapan terhadap 7 orang yang diduga pelaku penambangan emas ilegal.

Sedangkan barang bukti (BB) yang turut diamankan di lokasi tambang tersebut 1 unit alat Excavator Merk Hitachi warna orange, serta 3 lembar karpet warna Hijau (alat penyaring emas), dan 1 alat pengindang emas tradisional.

Terkait kasus tersebut tersangka melanggar undang-undang RI, nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved