Berita Aceh Barat
Setelah Tangkap 7 Pekerja, Polres Aceh Barat Buru Pemodal Tambang Emas Ilegal di Sikundo
Polres Aceh Barat terus mengembangkan kasus ini melalui tujuh pekerja yang sudah ditangkap tersebut.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
Polres Aceh Barat terus mengembangkan kasus ini melalui tujuh pekerja yang sudah ditangkap tersebut.
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Polres Polres Aceh Barat masih terus memburu para pemodal tambang emas ilegal di kawasan Sikundo, Aceh Barat, setelah mereka tangkap tujuh pekerja dan sejumlah barang bukti di lokasi itu.
Polres Aceh Barat terus mengembangkan kasus ini melalui tujuh pekerja yang sudah ditangkap tersebut.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Reskrim AKP Parmohonan didampingi Kaur Bin Ops, Iptu P Panggabean, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers perkara ini Kamis (10/6/2021).
“Kita lagi memburu pemodal tambang emas ilegal, para pekerja sudah kita tangkap bersama dengan sejumlah barang bukti berupa alat berat dan peralatan pendukung lainnya,” kata Kasat Reskrim.
Terkait pemodal yang sedang diburu tersebut, pihaknya belum menjelaskan, namum yang jelas menurutnya sedang dalam pencarian pihak kepolisian terkait tambang ilegal tersebut.
Disebutkan, bahwa dalam penangkapan tujuh tersangka penambang emas ilegal di kawasan Krueng Peulanggahan tidak ada perlawanan dari para tersangka.
Baca juga: Viral Video Mesum Sepasang Kekasih, Nekat Bercumbu di Atas Motor, Ini Tindakan Satpol PP
Baca juga: Ternyata Ini Motif Penusukan Warga Gunong Kong Nagan Raya dengan Rencong Rupanya Terkait Jatah Reman
Baca juga: FAKTA Wanita Hamil Tewas Terkubur di Septic Tank, Suami Menghilang Usai Suruh Orang Gali Septic Tank
“Para tersangka kita tangkap pada saat mereka sedang istirahat di sebuah gubuk di lokasi penambanagan emas illegal itu,” kata Iptu P Pangabean.
Mereka yang ditangkap, yakni berinisial MU (39) warga Desa Paya Baro, BA (27) dan AR (20) warga Desa Kuala Manyeu, JU (35) warga Desa Paya Luah, SA (29) warga Desa Antong, keempatnya warga Kecamatan Panton Reu.
Berikut AR (29) warga Desa Bate Puteh, Kecamatan Langsa Lama, Langsa dan SB (41) Desa Paya Ilang, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Dikatakannya, awal penangkapan para pelaku tambang ilegal tersebut di kawasan Desa Sikundo, bahwa pada Senin (7/6/2021) sekira pukul 20.00 WIB petugas Unit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan panambangan emas ilegal di aliran sungai Krueng Peulanggahan.
Berawal dari itu, pada hari Selasa (8/6/2021) sekira pukul 00.00 WIB dini hari, Kanit Tipiter beserta anggota pergi memastikan informasi tersebut.
Selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB dini hari Kanit Tipiter beserta anggota dan 2 anggota Polsek Pante Ceureumen tiba di lokasi penambangan ilegal.