Firli Dilaporkan ke Dewan Pengawas, KPK Malah Jawab Ingin Tuntaskan Tunggakan Perkara

Dari informasi yang didapatkan ICW, harga penyewaan helikopter jenis Eurocopter (EC) kode PK-JTO yang ditumpangi Firli itu sekira Rp 39 juta per jam.

zoom-inlihat foto Firli Dilaporkan ke Dewan Pengawas, KPK Malah Jawab Ingin Tuntaskan Tunggakan Perkara
ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY
FIRLI BAHURI Ketua KPK

"Ketika penerimaan sesuatu yang kami anggap diskon dalam konteks penyewaan helikopter itu menjadi kewajiban bagi Firli Bahuri melaporkan ke KPK. Namun kami tidak melihat hal itu terjadi, maka dari itu kami melaporkan yang bersangkutan ke Dewas KPK," kata Kurnia.

Kurnia memastikan, laporan yang dia layangkan kali ini berbeda dengan putusan etik Firli dalam penyewaan helikopter tersebut.

Firli diketahui sudah dijatuhkan sanksi etik ringan oleh Dewan Pengawas KPK dalam penyewaan helikopter tersebut.

Saat itu, dewas menyatakan Firli melanggar kode etik berupa gaya hidup mewah. Kini, yang dilaporkan ICW berkaitan dengan ketidakjujuran Firli soal nilai penyewaan helikopter tersebut.

Baca juga: Pendukung Trump dari Partai Republik Klaim Bosnya Jadi Presiden Lagi, Jika Lab Wuhan Terbukti Bocor

Menurut ICW, sejatinya Dewan Pengawas KPK menyelisik lebih dalam kwitansi penyewaan helikopter yang diberikan Firli.

"Harusnya kwitansi itu ditelusuri karena nilainya sangat janggal, kalo kita cermati lebih lanjut, 1 jam penyewaan helikopter yang didalilkan oleh Firli sebesar Rp7 juta, kami tidak melihat jumlahnya seperti itu, karena 4 jam sekitar Rp30 juta justru kami beranggapan jauh melampaui itu, karena ada selisih sekitar Rp140 juta yang tidak dilaporkan oleh ketua KPK tersebut," kata Kurnia.

Dari informasi yang didapatkan ICW, harga penyewaan helikopter jenis Eurocopter (EC) kode PK-JTO yang ditumpangi Firli itu sekira Rp 39 juta per jam.

Sementara Firli menyebut menyewa helikopter tersebut Rp 7 juta per jam.

"Kami melampirkan beberapa temuan kami tekait dengan perbandingan harga penyewaan helikopter di beberapa perusahaan. Dan memang angka disampaikan Firli dalam persidangan Dewas tersebut yang tercantum dalam putusan Dewas sangat janggal dan apalagi helikopter yang digunakan adalah helikopter yang mewah," kata Kurnia.

Sebelumnya, ICW telah lebih dulu melaporkan Firli ke Bareskrim Polri terkait dugaan gratifikasi penggunaan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020.(Tribun Network/ham/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved