Pria Ini Sudah Cetak 1.252 Surat Bebas Covid-19 Palsu, 1 Lembar Dibanderol Sampai Rp200 Ribu

Polda Pekanbaru, Riau terus menyidik kasus pemalsuan surat bebas covid-19 palsu di bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Editor: Faisal Zamzami
Polres Pekanbaru
Pelaku pembuatan surat bebas Covid-19 palsu di bandara Pekanbaru. 

SERAMBINEWS.COM, PEKANBARU -- Polda Pekanbaru, Riau terus menyidik kasus pemalsuan surat bebas covid-19 palsu di bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Satu orang telah dinyatakan sebagai tersangka berinisial N.

Pelaku juga telah ditangkap dan menjadi tahanan polisi.

Pihak kepolisian lantas melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut.

Salah satunya tentang siapa saja pemesannya, termasuk pihak-pihak lain yang disinyalir ikut terlibat dalam kejahatan ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan menjelaskan, dari penelusuran pihaknya, beberapa diantaranya sudah diketahui siapa pemesan surat bebas covid-19 palsu ini kepada tersangka.

"Untuk surat antigen palsu yang pesan (ke tersangka) masyarakat umum," jelas Teddy, saat dikonfirmasi, Jumat (11/6/2021).

Menurutnya, para pemesan ini rata-rata sudah dalam kondisi terdesak untuk segera berangkat dengan pesawat terbang.

Baca juga: Hari Ini, Bertambah 15 Warga Lhokseumawe Terpapar Covid-19, Meninggal Satu

Baca juga: Baru 2,1 Persen Lansia di Lhokseumawe yang Divaksin Covid-19, Ini Data Dinkes

Pelaku pembuatan surat bebas Covid-19 palsu di bandara Pekanbaru.
Pelaku pembuatan surat bebas Covid-19 palsu di bandara Pekanbaru. (Polres Pekanbaru)

Disinggung soal indikasi keterlibatan pihak lain, Teddy menyatakan sampai saat ini tak ada yang mengarah ke sana.

"Tidak ada keterlibatan pihak lain. Semua dilakukan sendiri oleh tersangka," bebernya.

Ternyata terungkap pula, perbuatan melawan hukum berupa pemalsuan surat tes antigen yang dilakukan tersangka, suratnya dicetak tanpa ada pemeriksaan medis sama sekali.

Seperti swab dan pengambilan sampel, proses di laboratorium dan sebagainya.

Tersangka yang merupakan calo tiket di bandara ini, sudah mencetak 1.252 surat, dan telah beroperasi selama 3 bulan belakangan.

1 lembar surat bebas covid palsu, dibanderol Rp50 ribu sampai Rp200 ribu.

Tersangka N dijerat Pasal 263 tentang perbuatan surat palsu, yang mana surat palsu ini bisa menimbulkan hak. Dengan ancaman pidana kurungan penjara 5 tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved