Berita Aceh Barat Daya
YARA Telusuri Dugaan Aktivitas Galian C Tak Kantongi Izin di Abdya, Ini Temuannya
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan (YARA) Aceh Barat Daya (Abdya) menduga ada aktivitas penambagan galian C tidak mengantongi izin atau ilegal di
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: M Nur Pakar
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan (YARA) Aceh Barat Daya (Abdya) menduga ada aktivitas penambagan galian C tidak mengantongi izin atau ilegal di kawasan Babahrot.
Hal tersebut disampaikan oleh Suhaimi N SH kepada Serambinews.com, Jumat (11/6/2021) melalui rilisnya sesuai melakukan tinjauan ke beberapa lokasi pertambangan galian C di Kecamatan Babahrot.
“Informasi itu sudah kami investigasi dan investarisir," ujar ketua YARA Abdya, Suhaimi N SH.
Dikatakan, ada pihak-pihak yang diduga kuat melakukan kegiatan melanggar hukum.
Sebagaimana dimaksut dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu-bara
Baca juga: DPRK Abdya Minta Distributor Segera Salurkan Pupuk Urea
Suhaimi mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, aktivitas pengambilan material batu gajah atau batu gunung di kawasan pengunungan Kecamatan Babahrot sejak sepekan lalu.
“Lokasinya berjarak sekitar 200 meter dari jalan nasional, di Desa Pantee Rakyat, Babahrot," katanya.
Disebutkan, menurut keterangan warga, aktivitas pengambilan galian C batu gajah itu sudah berlangsung satu minggu, dan diangkut ke arah Nagan Raya, dan juga Blangpidie.
YARA menduga aktivitas pengurukan batu gunung tersebut ilegal.
Karena tidak tercantum pada data perizinan usaha pertambangan mineral pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP dan Nakertrans).
Baca juga: Bupati Abdya Lantik 10 ‘Pejabat Muda’ Sebagai Kepala Dinas
“Dari data yang kami peroleh pada DPMPTSP dan Nakertrans, tidak tercantum adanya penambanagan di lokasi itu," jelasnya.
Dia mengatakan nas, hanya mengetahui tiga izin penambangan batu gunung di Abdya.
Pertama, di Desa Pasar Kota Bahagia Kuala Batee, Desa Kayee Aceh Lembah Sabil dan Desa Babahlung Blangpidie, terangnya.
Atas dasar itu, Suhaimi mendesak pihak Kepolisian agar mengusut dan memproses tuntas sesuai hukum yang diamnahkan Undang-Undang nomor 3 tahun tahun 2020.
Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara, serta peraturan Menteri ESDM RI nomor 7 tahun 2009.
Baca juga: Bupati Abdya Tinjau Vaksinasi Covid-19, Pelaksanaannya Lancar, Ini Jumlah Sudah Divaksin Dosis 1 & 2
“Patut diduga, adanya penambang telah melakukan perbuatan pelanggaran hukum dengan melakukan kegiatan pertambangan galian C batu gunung tanpa mengantongi izin dari Pemerintah," katanya.
"Sehingga, ini perlu diusut dan merugikan negara,dan juga berdampak tidak baik terhadap lingkungan,” pungkasnya. (*)