Pajak
Rencana Pemerintah Berlakukan Pajak untuk Kebutuhan Pokok Diprotes Banyak Pihak
Perluasan objek PPN ke bahan pangan akan mendorong inflasi. Sementara pemerintah juga belum mampu menjaga stabilitas bahan pangan.
Menurut dia, harga bahan pangan berkontribusi sekitar 73 persen pada naik turun garis kemiskinan.
Artinya sedikit saja harga pangan naik, jumlah penduduk miskin akan bertambah, ujar dia.
Selain itu, pengawasan PPN pada bahan pokok relatif sulit dibanding barang retail lain.
Hal ini juga membuat biaya administrasi pemungutannya menjadi mahal, ujar dia.
“Karena sembako termasuk barang yang rantai pasokannya panjang serta berkaitan dengan sektor informal di pertanian,” jelas dia.
Menurut dia, efek ini juga akan menimbulkan risiko banyaknya barang ilegal yang beredar tanpa tarif PPN sesuai.
Hal serupa pernah terjadi pada kasus kenaikan cukai rokok 2020 yang mengakibatkan peredaran rokok ilegal naik, ujar dia.
Baca juga: Pemuda Palestina Demonstrasi, Bentokan Pecah, Tentara Israel Tembak Mati Remaja 15 Tahun
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Sopir Grab di Masjid Seulimuem
Baca juga: Pasukan Lebanon Kelaparan, Prancis Bersama AS dan Irak Mobilisasi Bantuan Makanan
Beras Dikenakan PPN
Rencana pengenaan PPN pada barang kebutuhan pokok tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Selain barang kebutuhan pokok, PPN juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
Barang kebutuhan pokok yang kemungkinan dikenai PPN adalah beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.
PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebesar 10 persen. Dalam rencana terbaru, pemerintah akan menaikkannya menjadi 12 persen, sedangkan pada bahan kebutuhan pokok sebesar 5 persen.
Pungutan PPN berlaku tidak hanya kepada konsumen, namun juga pada tingkat produsen sehingga terjadi pungutan PPN pada rantai pasoknya. Kenaikan PPN diperkirakan akan meningkatkan harga lebih tinggi di tingkat akhir konsumen.
Kepala Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan pengenaan pajak ini mengancam ketahanan pangan, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Menurut dia pangan berkontribusi besar pada pengeluaran rumah tangga.