Luar Negeri

Kim Jong Un Sebut K-Pop Perusak Generasi Muda di Negaranya, Ancam Fans BTS Hukuman Mati

Seperti diketahui, K-Pop merupakan jenis musik asal Korea Selatan yang popularitasnya kian meningkat selama satu dekade ini.

Editor: Faisal Zamzami
dailynk
Kim Jong-Un, Pemimpin Korea Utara 

SERAMBINEWS.COM - Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un menyebut K-Pop sebagai perusak generasi muda di negaranya.

Menyebut K-Pop sebagai "kanker ganas", Kim memberlakukan hukuman yang lebih keras pada warga yang mengonsumsi film-film Korea Selatan, drama Korea dan dan video K-pop.

Maka ini adalah ancaman juga bagi fans BTS hingga Blackpink di negeri tersebut.

Seperti diketahui, K-Pop merupakan jenis musik asal Korea Selatan yang popularitasnya kian meningkat selama satu dekade ini.

Meski disukai banyak orang di seluruh dunia, daya tarik K-Pop rupanya tidak berlaku bagi Korea Utara yang dipimpin oleh Kim Jong Un.

Dilansir dari Koreaboo, baru-baru ini, pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, yang telah mengecam budaya K-Pop Korea Selatan.

Kim Jong Un bahkan menyebut K-Pop sebagai 'kanker ganas'.

Media pemerintah Korea Utara memperingatkan bahwa K-pop akan membuat negara itu hancur layaknya dinding yang lembab.

Selain itu juga bisa merusak cara berpakaian, gaya rambut, ucapan, dan perilaku anak-anak muda di Korea Utara.

Baca juga: Di Hadapan Komisi Militer, Kim Jong Un Serukan Siaga Tinggi Terhadap Situasi di Semenanjung Korea

Baca juga: Kim Jong Un Bersiap Perang Lawan Seoul, Perintahkan Para Jenderal Siagakan Pasukan

Saat ini, pengaruh K-pop terlihat jelas telah menembus Korea Utara dengan pilihan bahasa baru yang digunakan warganya.

Kendati demikian, ini bukan pertama kalinya Kim Jong Un memerintahkan pemerintahnya untuk mengekang invasi budaya Korea Selatan dan menghilangkan sumber hiburan Korea Selatan seperti K-Drama dan K-Pop.

Pada Desember tahun lalu, ia melembagakan undang-undang baru yang menghukum siapa pun yang kedapatan memiliki atau menonton hiburan Korea Selatan selama 5 – 15 tahun di kamp kerja paksa.

Mereka yang kedapatan berbicara, menulis, atau menyanyi dengan gaya “Korea Selatan”, dapat menghadapi dua tahun kerja paksa.

Sementara mereka yang kedapatan menyelundupkan hiburan bahkan dapat menghadapi hukuman mati. 

Bahkan pesan teks atau percakapan dengan bukti aksen atau referensi Korea Selatan bisa membuat seseorang dikeluarkan dari kota.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved