Berita Aceh Besar
Satpol PP Aceh Besar Minta Camat untuk Sosialisasikan Perbup Larangan Ternak Berkeliaran
Para camat di Aceh Besar diminta mensosialisikan Perbup tentang larangan Ternak Berkeliaran di tempat umum kepada para keuchik di Aceh Besar.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Besar, Boestami SE MSi, mengatakan, pihaknya telah meminta para camat di Aceh Besar untuk mensosialisiakan Perbup tentang larangan Ternak Berkeliaran di tempat umum kepada para keuchik di Aceh Besar.
"Kita telah sampaikan tentang Perbub ternak untuk semua camat. Kita tunggu selama dua minggu ini. Apabila tidak dipatuhi pemilik ternak, maka kita akan mengambil tindakan," ujar Boestami, Minggu (13/6/2021).
Menurut Sekretaris Satpol PP Aceh Besar, untuk semua kecamatan telah mereka sampaikan agar disosialisasikan kepada semua keuchik yang ada di Aceh Besar.
Di sisi lain disinggung tentang pengemis di bundaran Lambaro dan sekitarnya, Boestami mengatakan, untuk pengemis rencana akan ditertibkan hari ini, tetapi karena ada giat di kawasan wisata kita tunda, apalagi selama pandemi anggota Satpol PP ada giat terus siang dan malam hari baik di kawasan Jantho maupun di kawasan Kecamatan Darul Imarah.
"Kita upayakan secepatnya tertibkan pengemis di Bundaran Lambaro," ujar Boestami.
Seperti selama ini diketahui ternak sapi berkeliaran di kawasan Jalan Kereta Api Lama Kecamatan Ingin Jaya, kawasan Darul Imarah, dan Kecamatan lainnya di Aceh Besar sehingga menyulitkan kenderaan melintas dan rawan sekali terjadinya kecelakaan berlalulintas.(*)
Baca juga: Kritisi Pembatasan Jam Malam Warkop, Jubir KPA: Memang Corona Ada Pada Malam Saja?
Baca juga: Polres Aceh Utara Tembak Tersangka Kasus Sabu di Kakinya, Berusaha Kabur dan Melawan Saat Ditangkap
Baca juga: Pasien Covid-19 yang Meninggal Bertambah 14 orang, Ini Total Kasus di Aceh
Baca juga: Ledakan Pipa Gas di Tengah Pasar Tewaskan 12 Pengunjung dan Lukai Ratusan Orang