Fakta-fakta Sekda Nias Utara Pesta Narkoba, Konsumsi Pil Ekstasi dan Ditemani 5 Wanita

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara, diciduk polisi saat pesta narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara.

Editor: Amirullah
Via TribunMedan
Sekda Nias Utara diamankan polisi saat pesta narkoba bareng cewek-cewek. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut sejumlah fakta Sekda Nias Utara ditangkap sedang pesta narkoba.

Saat kejadian Yafeti Nazara digerebek di tempat karaoke ditemani 5 wanita.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara, diciduk polisi saat pesta narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara.

Keberadaan Yafeti di kota tersebut diketahui sedang melakukan perjalanan dinas.

Saat diringkus, pejabat daerah ini tidak sendirian, ia ditemani dua rekannya dan lima orang wanita.

Mereka digerebek saat berada di sebuah tempat karaoke di Kota Medan.

Baca juga: Prancis vs Jerman, Duel Raksasa Sepak Bola Eropa

Baca juga: Bawa Mobil Sambil Main Ponsel, Polisi Datang Menegur, Ternyata Suami Sendiri

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut Tribunnews.com rangkum fakta-faktanya dari TribunMedan.com:

1. Kronologi Penangkapan

Tertangkapnya Yafeti Nazara berawal dari kegiatan razia protokol kesehatan yang dilakukan oleh Petugas gabungan Polrestabes Medan pada Minggu (13/6/2021) malam.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.

Petugas kemudian menggerebek sebuah tempat karaoke di Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Saat menggerebek lokasi hiburan malam itu, polisi menemukan adanya puluhan orang tengah mabuk narkoba.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengunjung dan pegawai karaoke.

Dari hasil pemeriksaan, diamankan dua orang pegawai karaoke.

Dari kedua pegawai karaoke ini ditemukan satu buah tas berisikan 18 butir pil ekstasi warna biru merek Rolex yang disimpan di dalam kotak permen Happydent.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved