Praduga Dibalik Mundurnya Kepala DPKA, Isu KPK hingga Apendix: Pemerintah Aceh Harus Beri Penjelasan
Seperti kaitan antara pengunduran diri kadis tersebut dengan pemanggilan permintaan keterangan oleh KPK serta kasus ‘Apendix’ dalam APBA
“Seperti kaitan antara pengunduran diri kadis tersebut dengan pemanggilan permintaan keterangan oleh KPK serta kasus ‘Apendix’ dalam APBA,” tuturnya.
Kemudian ditambah dengan mutasi mendadak jajaran DPKA yang patut diduga tidak melalui mekanisme fit and profer test sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang ASN.

Terlebih hal itu dilakukan hanya berselang beberapa jam setelah serah terima jabatan antara kepala DPKA yang lama dengan kepala DPKA yang baru.
Oleh karena itu lanjut Nurzahri, Pemerintah Aceh wajib menjelaskan kepada publik secara transparan apa yang sebenarnya terjadi di tubuh DPKA.
Baca juga: Kadishub Akui Diundang KPK Bersama Sekda Terkait Pembuatan 3 Kapal Aceh Hebat, Begini Penjelasannya
Baca juga: Seorang Pengusaha Aceh Dikabarkan Ikut Diperiksa KPK, GeRAK: Ini Ada Kaitan dengan Proyek Multiyears
Baca juga: Lagi Empat Orang Diperiksa KPK di Polda Aceh: Dari Pejabat, Politisi, hingga Pengusaha
Penjelasan ini menurutnya, sangat penting bukan hanya karena amanah dari peraturan perundang-undangan tentang prinsip good governance, tetapi juga demi terciptanya kepercayaan publik terhadap Pemerintah Aceh.
Kepercayaan bahwa Pemerintah Aceh baik-baik saja dan masih berada dalam rel yang benar menuju Aceh Hebat sebagai mana visi misi Pemerintah Aceh yang tertuang dalam RPJM Aceh 2017-2022.
“Saya yakin rakyat Aceh menaruh harapan yang besar kepada DPKA selaku bendahara rakyat Aceh,”
“Agar kehidupan rakyat Aceh menjadi lebih baik, karena selama ini Aceh masih dilabelkan sebagai daerah termiskin di Sumatera,” ujar Nurzahri.
Nurzahri juga menyinggung penunjukan Muhammad MTA sebagai juru bicara Pemerintah Aceh yang baru, di tengah munculnya permasalahan DPKA.
“Momen kehadiran Jubir Pemerintah Aceh yang baru ditengah permasalahan DPKA ini harus dapat digunakan oleh Pemerintah Aceh untuk dapat memberikan gambaran yang jelas bagi seluruh rakyat Aceh,” kata Nurzahri ST.
Baca juga: Qanun Haji Telah Disahkan, Berikutnya Tugas Wali Nanggroe dan Gubernur Meminta Kuota Haji Khusus
Baca juga: Kisah Pria Pencari Lobster Ditelan Ikan Paus, Selamat dari Maut setelah Dimuntahkan ke Udara
Baca juga: Pria Miliki 38 Istri, 89 Anak dan 36 Cucu Meninggal Dunia, Kondisinya Memburuk Karena Penyakit Ini
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, sebelumnya menyampaikan, Muhammad MTA telah ditunjuk oleh Gubernur sebagai Jubir Pemerintah Aceh, terhitung sejak 1 Juni 2021.
Dengan masuknya Muhammad MTA, saat ini sudah ada tiga orang Jubir Pemerintah Aceh. Dua lainnya adalah Saifullah Abdulgani dan Wiratmadinata.(*)