Rencana Penarikan Pajak Sembako, Beras Petani Lokal Tidak Termasuk
pemerintah menjelaskan bahwa tidak semua sembako akan dikenai PPN. Tarif PPN hanya akan ditarik dari bahan pangan kelas premium.
SERAMBINEWS.COM – Rencana pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sekolah dan sembako atau keburuhan pokok menuai pro dan kontra.
Beberapa tokoh menilai pemungutan pajak sembako justru membebani rakyat.
Namun, pemerintah menjelaskan bahwa tidak semua sembako akan dikenai PPN.
Tarif PPN hanya akan ditarik dari bahan pangan kelas premium.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, mengatakan sembako nonpremium yang dibeli di pasar tradisional akan terbebas dari PPN.
Baca juga: Terpantau 2.000 Senjata Nuklir Dengan Status Siaga Tinggi di Dunia, Paling Banyak Punya AS dan Rusia
Baca juga: Jembatan Menuju Rutan Singkil Tertutup Jadi Penyebab Jalan Provinsi Kerap Kebanjiran
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tarif PPN sembako premium akan berbeda dengan beras Bulog maupun daging sapi biasa.
Besaran tarif yang dikenakan juga akan disesuaikan dengan kemampuan membayar (ability to pay) konsumen antara masyarakat kelas atas dan masyarakat kelas bawah.
Akan tetapi, besaran tarifnya akan disiskusikan lebih lanjut pada internal kementerian sebelum dibawa untuk didiskusikan di Senayan.
"Oleh karena itu agar tidak memperpanjang polemik publik saya sampaikan bahwa, barang kebutuhan pokok yang dikenakan adalah kebutuhan pokok yang premium," beber Neil dalam konferensi video, Senin (14/6/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
Penjelasan lebih lanjut datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani kembali menegaskan, pemerintah tidak akan menarik PPN terhadap sembako yang dijual di pasar tradisional.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut beberapa sembako yang tidak akan dipungut PPN.
Untuk komoditas beras, misalnya beras lokal dengan merek Rojolele hingga Pandan Wangi akan terbebas dari PPN karena banyak dikonsumsi masyarakat pada umumnya.
"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," kata Sri Mulyani dalam akun Instagram @smindrawati.
Namun, beras premium seperti beras basmati dan beras shirataki bisa dipungut PPN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/menteri-keuangan-sri-mulyani-5.jpg)