Sekda Nias Utara Jadi Tersangka, Mengaku Telan Pil Ekstasi, Pesta Narkoba dengan Cewek-cewek Cantik

Terjaring razia saat diduga sedang pesta narkoba, oknum pejabat Pemkab Nias Utara, Sumatera Utara akhirnya dijadikan tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
dok.
Oknum pejabat Sektetaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara Yafeti Nazara menghebohkan publik Sumatera Utara karena tertangkap razia di rumah karaoke saat petugas Res Narkoba Polrestabes Medan sedang melakukan razia protokol kesehatan di Kota Medan, Minggu (3/6/2021). 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN -- Terjaring razia saat diduga sedang pesta narkoba, oknum pejabat Pemkab Nias Utara, Sumatera Utara akhirnya dijadikan tersangka.

Sekda Nias Utara Yafeti Nazara diduga sedang terpengaruh narkoba jenis ekstasi saat diamankan polisi.

Yafeti diringkus bersama sejumlah pejabat BUMD Nias Utara dan sejumlah cewek cantik di sebuah tempat hiburan di Kota Medan, Minggu (13/6/2021).

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan mengatakan status Sekda Nias Utara tersangka penyalahgunaan narkoba.

"Dia mengakui mengkonsumsi pil ekstasi sewaktu di ruangan karaoke tersebut," kata Oloan kepada Tribun Medan melalui saluran telepon, Selasa (15/6/2021).

Dia pun menjelaskan Sekda Nias tersebut masih menjalani pemeriksaan sampai esok hari.

"Karena ditangkap kan Minggu subuh, jadi besok untuk hasil pemeriksaan 3 kali 24 jam," ucapnya.

"Dikenakan pasal 127 dan 114 , ancaman hukuman 4 - 5 tahun penjara. Cuma kalau penyalahgunaan narkoba di dalam ketentuan kita, dia dikategorikan sebagai korban dan bisa direhabilitasi. Tapi prosesnya tetap lanjut," sambungnya.

Dia menjelaskan kemungkinan besar Sekda Nias direhabilitasi, namun sampai saat ini tergantung hasil pendalaman.

s
Wanita-wanita yang menemani Sekda Nias Utara menonsumsi Narkoba (HO / Tribun Medan)

Sebelumnya diberitakan, Sekda Nias Utara ditangkap di KTV 201 Karaoke Bosque Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

Diketahui, saat diamankan petugas Polrestabes Medan, Yafeti Nazara diduga masih 'ketinggian' pil ekstasi, pada Minggu (13/6/2021) sekitar 02.00 WIB..

Dia diamankan bersama dua pejabat BUMD masing-masing Yuliman Azwir Zega (42), pejabat BUMD warga Jalan KL Yos Sudarso Kilometer 3,8 Saewae, Kecamatan Gunung Sitoli, Nias.

Ronald Alexander Ginting (39), pegawai BUMD warga Jalan Rebab No 43 Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Ketiga pejabat itu ditemani Johannes Simarmata (31) warga Dusun Mulia, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.

Arnis Sri Rejeki Winata alias Anisa (30) warga Dusun III, Desa Patumbak 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved