Breaking News

Berita Aceh Timur

2 Warga Peureulak Ditangkap, 60 Kg Sabu-sabu dan 2 Pucuk Senjata AK Dista

Sejak Selasa (15/6/2021) di Aceh Timur, beredar kabar adanya penangkapan dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu

Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Capture Video
Penangkapan dua warga terlibat sabu-sabu dan dua pucuk senjata AK di Gampong Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Selasa (15/6/2021) pagi kemarin 

Laporan Seni Hendri Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Sejak Selasa (15/6/2021) di Aceh Timur, beredar kabar adanya penangkapan dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Tak tanggung-tanggung, dari kedua pelaku, Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sekitar 60 kg, serta 2 pucuk senjata api jenis AK.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sejumlah wartawan Aceh Timur, sempat mengkonfirmasi di group Mitra Polres Aceh Timur.

Salah satu staf dari Mitra Polres Aceh Timur tersebut mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan oleh  tim Kepolisian dari Polda Sumut.

Baca juga: Pedagang Ikan di Pasar Langsa Ditangkap Karena Edarkan Sabu

Dalam video amatir yang diakses Serambinews.com, di akun Facebook Media Pancasila, terlihat aparat Kepolisian menggunakan seragam bebas, sedang mengintrogasi seorang pria tanpa baju sedang berlutut di tanah.

Seseorang dalam video itu juga mengatakan, diamankan dua pucuk senjata api jenis AK dari pelaku, dan sejumlah narkoba jenis sabu-sabu dari dalam karung.

Dalam video itu juga terdengar suara tangisan seorang ibu yang meminta anaknya jangan dibawa.

Tapi aparat Kepolisian mencoba menenangkan ibu tersebut, bahwa anaknya akan dilepaskan jika tak terbukti bersalah.

Baca juga: Pria Ini Ditangkap Personel Polres Aceh Utara saat Isi Bensin di SPBU

Barmawi, Keuchik Gampong Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, membenarkan, adanya penangkapan dua warganya Selasa (15/6/2021) pagi kemarin.

Warga yang ditangkap, yakni berinisial M, dan Z dan diamankan dua pucuk senjata jenis AK, dan narkoba jenis sabu-sabu sekitar 60 kg.

“Yang melakukan penangkapan itu Tim Kepolisian dari Polda Sumut.

Awalnya, ditangkap pelaku M, setelah diintrogasi, M menunjukan bahwa barang bukti, ada di rumah Z.

Lalu Polisi menangkap Z di rumahnya, serta disita 2 pucuk senjata api, dan narkoba jenis sabu-sabu diperkirakan sebanyak 60 kg dari rumah Z,” ungkap Barmawi.

Baca juga: Sedang Asyik Main Game Slot Higgs Domino, Pria Tersentak Ketika Diborgol Polisi

Warga setempat, ungkap Barmawi, sangat terkejut atas penangkapan kedua pelaku narkoba tersebut.

Pasalnya, warga tak menduga jika Z ini terlibat dalam tindak pidana narkotika itu.

Tapi warga menjadi yakin karena barang bukti dan senjata itu disita dari rumahnya.

Baca juga: Euro 2020 - Lanjutan Grub A Lawan Wales : Turki Bermain di Rumah Saudara

“Sedangkan M ditangkap saat dia sedang di rumah orang tuanya di desa ini.

Sedangkan, dia sudah menikah dan berdomisil di desa lain.

Warga berterimakasih kepada Kepolisian atas penangkapan, sehingga dapat menyelamatkan masyarakat lainnya dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap Barmawi.

Informasi lain yang diperoleh Serambinews.com, bahwa kedua pelaku, beserta barang-buktinya telah dibawa ke Polda Sumut, untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Baca juga: Pasok Sabu dari Labuhan Haji, 2 Warga Diciduk Saat Transaksi di Depan Masjid Abu Beureueh Beureunuen

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved