Ayah Rudapaksa Anak Gadis hingga Hamil Tiga Bulan, Pelaku Ngamuk dan Ancam Korban Jika Tak Dituruti
Mirisnya lagi, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan puluhan kali selama tiga tahun, yakni sejak 2018 hingga Mei 2021.
SERAMBINEWS.COM - Aksi biadab dilakukan seorang ayah berinisial UCK (48).
Ia tega melecehkan putri kandungnya sendiri, sebut saja Melati (17).
Mirisnya lagi, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan puluhan kali selama tiga tahun, yakni sejak 2018 hingga Mei 2021.
Pelaku juga tega merudapaksa putrinya hingga kini korban hamil 3 bulan.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku selalu mengamuk jika keinginannya tidak dituruti oleh korban.
Peristiwa memilukan itu terjadi di Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Informasi dari Kepolisian saat ini korban tengah hamil tiga bulan.
Pelaku diringkus unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu, Sabtu (12/6/2021) kemarin, sekira pukul 13.00 WIB.
Pelaku ditangkap di sebuah warung makan, jalan Sultan Kelurahan Kampung Besar Kota Kecamatan Rengat.
Terkait kasus rudapaksa anak di bawah umur ini, Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran.
Diungkapkan Misran, kasus ini mulai terjadi pada November 2018.
"Ketika itu pelaku baru bangun tidur, kemudian pelaku tergiur melihat korban yang telah tumbuh gadis sedang membersihkan rumah," kata Misran.
Aksi pelecehan tersebut dilakukan pelaku ketika ibu korban tidak berada di rumah.
Ibu korban diketahui bekerja sebagai pembantu di rumah majikannya.
Saat itu, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Gadis Semata Wayang Selama 5 Tahun, Beraksi saat Istri Pergi ke Kebun
Baca juga: Rudapaksa dan Gilir Seorang Janda, Dua Pemuda Nagan Raya Ditangkap Polisi