Berita Aceh Selatan
Kementerian LHK Survei Lokasi Stasiun AQMS di Aceh Selatan, Ini yang Dimaksud AQMS serta Manfaatnya
Ada empat titik lokasi pemasangan yang disurvei, yakni Taman Putri Naga, RTH Pala Indah, Lokasi Alun-alun Kota Tapaktuan dan depan Kantor DLH Aceh
Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
Ada empat titik lokasi pemasangan yang disurvei, yakni Taman Putri Naga, RTH Pala Indah, Lokasi Alun-alun Kota Tapaktuan dan depan Kantor DLH Aceh Selatan.
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan Survei Lokasi Pemilihan Prioritas Pemasangan Peralatan Pemantauan Kualitas Udara Ambien Otomatis (AQMS).
Suvei ini dilakukan di Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (16/6/2021).
Ada empat titik lokasi pemasangan yang disurvei, yakni Taman Putri Naga, RTH Pala Indah, Lokasi Alun-alun Kota Tapaktuan dan depan Kantor DLH Aceh Selatan.
Jika disetujui, seluruh biaya pembangunan dan pemeliharaan menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan hanya menyediakan lahan ukuran 4x5 meter.
Baca juga: Viral Penonton Bioskop Kesurupan Saat Menonton Film The Conjuring 3, Terdengar Suara Teriakkan
Baca juga: Nyeri Perut Sebelah Kanan Bisa Jadi Tanda Penyakit Serius, Ini 5 Hal Terburuk yang Mungkin Terjadi
Baca juga: 3 Nelayan Aceh Utara yang Tolong Warga Rohingya di Tengah Laut Dihukum 5 Tahun Penjara
Selama kegiatan surveI, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI didampingi oleh Kasie Inventarisasi, RPPLH dan KLHS Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Selatan, Syairul Basni SKM.
Kemudian Kasie Pencemaran, Kerusakan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup pada DLH Aceh Selatan, Hendri Munandar S.KM.
"Penentuan Aceh Selatan sebagai lokasi pembangunan stasiun AQMS oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan tingginya kasus Karhutla.
Selain itu, mobiltas kendaraan dan destinasi wisata yang masih sangat terjaga keasriannya," jelas Kasie Inventarisasi, RPPLH dan KLHS Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Selatan, Syairul Basni S.KM.
Ke empat lokasi ini, lanjutnya, nantinya akan dibuatkan usulan oleh Bupati Aceh Selatan perihal penetapan lokasi Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (AQMS).
Usulan tersebut nantinya akan diajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c/q Direktur Jenderal Pengendalian pencemaran dan Kerusakan Lingkup.
"AQMS adalah suatu sistem pemantauan kualitas udara ambien otomatis kontinyu yang terintegrasi di dalam suatu jaringan untuk mengetahui kualitas udara ambien di suatu daerah/kota pada waktu tertentu.