Berita Aceh Utara

3 Nelayan Aceh Utara yang Tolong Warga Rohingya di Tengah Laut Dihukum 5 Tahun Penjara

sidang kasus menjemput puluhan warga etnis Rohingya di tengah laut pada Tahun 2020. Tiga nelayan dihukum penjara

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto Kejari Aceh Utara
Terdakwa nelayan Aceh Utara yang menjemput warga Rohingya dengan menggunakan kapal motor di tengah laut. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Majelis Hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara dua hari lalu, Senin (14/6/2021), menggelar sidang kasus menjemput puluhan warga etnis Rohingya di tengah laut pada Tahun 2020.

Agenda sidang pembacaan amar putusan terhadap tiga terdakwa.

Masing-masing, Afrizal (26) warga Desa Ulee Rubek Barat Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Faisal Afrizal (43) Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Baca juga: 2 Warga Peureulak Ditangkap, 60 Kg Sabu-sabu dan 2 Pucuk Senjata AK Dista

Hakim menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian JunctoPasal 55 KUHPidana.

Tiga terdakwa dalam kasus itu dihukum masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair satu bulan kurungan. 

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi SH dalam sidang pamungkas kasus itu yang diadakan secara virtual.

Baca juga: 81 Rohingya Dipindahkan ke Penampungan Pengungsi Sumut

Ketiga terdakwa mengikuti sidang tersebut di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara yang terpaut sekitar dua kilometer dari PN. 

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simon SH mengikuti sidang tersebut di Kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon. 

Kasus tersebut juga melibatkan dua pria lainnya, yaitu Adi Jawa dan Anwar.

Kini pria tersebut sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Baca juga: Jembatan Utama di Krueng Kiran Pidie Jaya Rusak, Bahayakan Warga yang Melintas

Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Imigran Rohingya, yang terdampar di perairan Aceh.

Akhirnya ditolong para nelayan untuk dievakuasi ke daratan Pantai Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada 25 Juni 2020. 

Mereka diangkut oleh tiga nelayan dengan kapal motor ke Perairan Lancok kemudian mereka dipindahkan ke Lhokseumawe.(*) 

Baca juga: Euro 2020 - Lanjutan Grub A Lawan Wales : Turki Bermain di Rumah Saudara

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved