Rabu, 6 Mei 2026

Internasional

Pengadilan Belanda Dakwa Seorang Pengungsi, Terlihat Dalam Video Eksekusi di Suriah

Pengadilan Belanda mulai mengadili seorang pengungsi Suriah yang tinggal di Belanda diadili atas kejahatan perang.

Tayang:
Editor: M Nur Pakar
AFP/File
Pasukan pemerintah Suriah terlihat di sungai Efrat di Provinsi Deir al-Zour pada 2017. 

SERAMBINEWS.COM, AMSTERDAM - Pengadilan Belanda mulai mengadili seorang pengungsi Suriah yang tinggal di Belanda diadili atas kejahatan perang.

Itu menjadi kasus pertama di negara itu, atas dugaan pembunuhan yang dia awasi selama perang Suriah

Terdakwa Ahmad Al K (490 tiba di Belanda bersama keluarganya pada 2014.

Dia ditangkap pada 2019 setelah terlihat dalam video yang menunjukkan pembunuhan seorang tentara Suriah yang tidak bersenjata.

Setelah penangkapan, dia mengaku hadir pada saat video.

Baca juga: Amerika Serikat Akan Bantu 239 juta Dolar ke Pengungsi Suriah di Turki

Tetapi pengacaranya berpendapat bahwa dia mencari pertukaran tahanan dari tawanan.

Dalam upaya untuk membebaskan saudara kandung yang telah dipenjara oleh rezim Suriah.

Namun, diduga Al K mengawasi pembunuhan tersebut dengan menggunakan nama Abu Khuder, dan beroperasi sebagai pemimpin lokal kelompok militan Al-Nusra.

Video 2012 menunjukkan seorang letnan kolonel yang ditangkap di Angkatan Udara Suriah dibawa ke sungai sebelum ditembak mati.

Video kedua telah muncul dari penyelidik Jerman, di mana jaksa menuduh Ahmad Al K dapat diidentifikasi dengan jelas.

Kasus tersebut merupakan hasil operasi penyamaran Belanda yang melibatkan saksi kunci di Suriah yang berbicara kepada penyidik melalui WhatsApp (WA).

Baca juga: Media Inggris Tuduh Qatar Bantu Jutaan Dolar ke Jaringan Al-Qaeda di Suriah

Al K mengklaim di pengadilan pada Selasa (15/6/2021), dia melarikan diri ke Turki pada 2013.

Tiba di Belanda melalui Yunani pada tahun berikutnya. Dia

diberikan suaka sementara oleh otoritas Belanda.

Penyelidikan dimulai setelah polisi Jerman membagikan data dari pernyataan saksi yang mengaitkannya dengan Al-Nusra.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved