Merasa Banyak Berjasa untuk Negara saat Jadi Menteri KKP, Edhy Prabowo Berharap Divonis Bebas
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berharap divonis bebas dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster.
Suap itu diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir benur melalui staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris Menteri KP, Amiril Mukminin; staf pribadi istri Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.
Pemberian suap ini setelah Edhy Prabowo menerbitkan izin budidaya lobster untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Ranjungan (Portunus spp.) dari wilayah negara Republik Indonesia.
Pemberian suap juga bertujuan agar Edhy melalui anak buahnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri, mempercepat proses persetujuan izin budi daya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya.
Perbuatan Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta bertentangan dengan sumpah jabatannya.
Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(tribunnewswiki.com/RAK, Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Berharap Divonis Bebas, Edhy Prabowo Merasa Banyak Berjasa untuk Negara saat Jadi Menteri KKP
Baca juga: Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru: Mi 11 Lite Hadir dengan Pilihan Warna Menarik
Baca juga: Kakek Bejat, Tega Rudapaksa Cucu Berusia 15 Tahun hingga Hamil, Kini Korban Putus Sekolah
Baca juga: Mulai 1 Juli,PNS Wajib Apel Tiap Senin,Nyanyi Lagu Kebangsaan Selasa-Kamis,Baca Pancasila Rabu-Jumat