Kakek Bejat, Tega Rudapaksa Cucu Berusia 15 Tahun hingga Hamil, Kini Korban Putus Sekolah

perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan puluhan kali. Akibat tindakan bejat itu, korban kini hamil dan putus sekolah.

Editor: Amirullah
Kompas.com
Ilustrasi perkosaan. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang bocah berusia 15 tahun menjadi korban kebejatan kakeknya sendiri.

Di usianya yang masih belia ia harus menerima perlakukan yang tak senonoh.

Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan puluhan kali.

Akibat tindakan bejat itu, korban kini hamil dan putus sekolah.

Pelaku berinisial PNJ (57), warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Diketahui, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan selama bertahun-tahun, sejak Juli 2019 sampai Februari 2021.

Saat itu cucunya masih kelas 1 SMP dan harus putus sekolah pada kelas 3, karena hamil dalam kondisi perut besar.

Baca juga: Mulai 1 Juli,PNS Wajib Apel Tiap Senin,Nyanyi Lagu Kebangsaan Selasa-Kamis,Baca Pancasila Rabu-Jumat

Baca juga: Tentara Lebanon Dihantam Krisis Berat, Tidak Butuh Pelatihan atau Senjata, Tetapi Makanan dan Gaji

Orang tua korban yang meradang atas ulah PNJ itupun melaporkan ke unit PPA Satreskrim Polres Tuban.

"Pelaku ini kakek tiri, kita tangkap di rumah setelah ada laporan dari orang tuanya," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa, Rabu (16/6/2021).

Adhi menjelaskan, korban yang merupakan cucu tiri memilih tinggal bersama kakeknya, karena orang tuanya cerai. Padahal si kakek ini juga sudah beristri.

Namun, aksi bejat kerap dilakukan malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, saat istri sedang keluar rumah.

Hal itu dijadikan kesempatan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya merudapaksa cucu tiri.

Dari hasil pengembangan, pelaku sudah merudapaksa Bunga sebanyak 20 kali hingga hamil.

"Aksinya dilakukan di kamar rumah pelaku. Korban hamil besar, sekarang putus sekolah," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 15 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved