Jurnalisme Warga

Cara Mendaftarkan Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL

Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara terus-menerus, berkesinambungan, dan teratur

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Cara Mendaftarkan Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL
FOR SERAMBINEWS.COM
SITI RAHMAH, S.H., M.Kn., Notaris/PPAT dan Agen Perubahan BPN Aceh Besar, melaporkan dari Aceh Besar

Untuk pembuatan sertifikat tidak dipungut biaya alias gratis. Semua tahapan yang harus dilalui oleh masyarakat adalah proses untuk jaminan kepastian hukum melalui pendaftaran tanah.  Hal itu tercantum dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang menyebutkan bahwa:

1. Untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah membentuk pendaftaran tanah di seluruh Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2. Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:

a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;

b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; dan

c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

3. Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomi, serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria.

4. Dalam Peraturan Pemeritah diatur biaya-biaya yang besangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) di atas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.

“Untuk Program PTSL pihak BPN tidak memungut biaya sama sekali. Biaya persiapan seperti biaya materai, biaya pasang patok, biaya pemberkasan yang ditanggung oleh pemilik tanah yang dikelola oleh desa,”  jelas Kakan BPN Aceh Besar. Nah, jika Anda memiliki tanah, ayo sertifikatkan tanah Anda melalui program PTSL.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved