Penjual Online Raup Untung Rp 54 Juta dalam Sebulan, Lakukan Transaksi Fiktif di Marketplace

Ia memanfaatkan celah sistem yang ada di antara sebuah lokapasar (marketplace) digital dan perusahaan ekspedisi demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat meminta keterangan MIA (29), tersangka kasus manipulasi elektronik, Jumat (18/6/2021). 

Adapun berdasarkan hitungan alamat riil pelaku, yakni Tayu, ongkos kirim ke Tuban dan Kediri rata-rata sebesar Rp 24 ribu per barang.

Baca juga: Cerita PNS Terjerat Pinjaman Online, Cuma Pinjam Rp 900 Ribu, Kini Membengkak Jadi Rp 75 Juta

Baca juga: Hasil MotoGP Jerman 2021 - Marc Marquez Mengamuk di FP1, Sukses Jadi yang Tercepat di Sachsenring

Baca juga: Berantas Aksi Premanisme, Polisi Amankan 13 Jukir Liar, Satu Tersangka Pengutip Dana Dari PKL

 Tribunnews.com dengan judul Transaksi Fiktif di Marketplace, Penjual Online Raup Cashback Rp 54 Juta dalam Sebulan

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved