Berita Banda Aceh

Berantas Aksi Premanisme, Polisi Amankan 13 Jukir Liar, Satu Tersangka Pengutip Dana Dari PKL

Personel Polresta Banda Aceh, mengamankan 13 juru parkir (jukir) liar, satu di antaranya pengutip dana dari pedagang kaki lima di sepanjang jalan

Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan 14 jukir liar dan pengutip dana dari pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan menuju Pelabuhan Penyeberangan Ferry Ulee Lheue, kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jumat (18/6/2021) 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Polresta Banda Aceh, mengamankan 13 juru parkir (jukir) liar, satu di antaranya pengutip dana dari pedagang kaki lima di sepanjang jalan menuju Pelabuhan Penyeberangan Ferry Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jumat (18/6/2021).

Dari 14 tersangka yang diamankan tersebut, satu di antaranya perempuan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha SIK, menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian operasi penertiban aksi premanisme yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Baca juga: Nasib Sopir Truk Kontainer di Tanjung Priok, Dipalak Preman, Karyawan Depo Hingga Dimarahi Istri

Menurut AKP Ryan, 14 pelaku yang selanjutnya digiring ke Polresta Banda Aceh itu sebagian besar bukan warga Kecamatan Meuraxa, melainkan jukir-jukir liar tersebut ada yang datang dari Kabupaten Aceh Besar.

Sebanyak 14 tersangka yang diamankan itu masing-masing berinisial DI (35), RM (25), FI (38), SA (35), SY (28), MU (45), RI (19), BA (51), AM (43), FR (26), JU (41) MY (52), dan JN (41).

Lalu perempuan berinisial HY (45) .

“Ketentuannya para juru parkir tersebut memunggut retribusi tarif parkir di lokasi harus memiliki izin dari Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.

Namun, dari seluruh tersangka yang kita amankan itu tidak ada seorang pun yang memiliki izin dari Dinas Perhubungan,” terang AKP Ryan.

Baca juga: Satgas Covid-19 Buka Segel Tiga Cafe di Aceh Timur

Dari tangan para  pelaku yang dibawa ke Polresta untuk dimintai keterangannya, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai senilai Rp 196 ribu.  

"Kegiatan penertiban ini menindaklanjuti intruksi Kapolri terkait penindakan aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) yang sering meresahkan masyarakat,” terangnya.

Dari operasi yang dilakukan hari ini, petugas mengamankan 13 laki-laki dan 1 di antaranya wanita yang tertangkap melakukan pungutan liar serta parkir liar.

Sebelumnya ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara dan Aceh Tamiang ini, personel Polresta Banda Aceh sudah menertibkan empat tersangka yang melakukan aksi yang sama, yakni pungutan liar di sepanjang jalan di Gampong Ulee Lheue.

“Ditambah dengan 14 tersangka yang kita amankan hari ini, total sudah ada 18 pelaku pungutan liar dan juru parkir liar,” sebutnya.

Baca juga: 3 Nelayan Aceh Utara yang Tolong Warga Rohingya di Tengah Laut Dihukum 5 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini pun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, jangan sungkan untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian bila mengetahui kejadian atau menjadi korban dari aksi para pelaku premanisme.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved