Penyelewenangan Dana Desa Berkedok Bimtek Masif, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Institusi Negara
Dugaan terlibatnya oknum institusi negara dalam memastikan terselenggaranya bimtek yang bukan bagian dari tupoksi kelembagaan mereka
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Koalisi NGO HAM Aceh menduga telah terjadi dugaan penyalahgunaan dana desa yang masif di Kabupaten Bireuen.
Dugaan penyalahgunaan itu dilakukan melalui kegiatan bimtek (bimbingan teknis).
Menurut lembaga tersebut, kegiatan bimtek itu setidaknya menghabiskan anggaran paling sedikit Rp 58 miliar yang berasal dari 609 gampong.
Hal itu diungkapkan Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, dalam rilisnya kepada Serambinews.com, Jumat (18/6/2021).
Zulfikar mengatakan, temuannya itu berawal dari keluhan masyarakat gampong yang merasakan dana desa tidak memberikan manfaat apa-apa bagi gampong.
Hal itu akibat belanja publik gampong telah dimanfaatkan secara melawan hukum oleh aparatur gampong yang bekerja sama dengan pihak-pihak berkedok lembaga pelatihan.
Baca juga: Polda Aceh Perintah Seluruh Polsek dan Polres Tumpaskan Aksi Premanisme
Baca juga: Usai Tentara Israel Tembak Dokter Wanita Palestina Dr Mai Afana, Mobilnya Ditemukan di Tebing
Baca juga: Buronan Kelas Kakap Adelin Lis Ditangkap di Singapura, Pihak Indonesia Tak Diizinkan Jemput Langsung
“Kegiatan bimtek itu telah menghabiskan anggaran paling sedikit Rp 58 miliar, bahkan kemungkinan lebih besar lagi,” sebutnya.
“Anggaran itu berasal dari 609 gampong di Bireuen,” tambah Zulfikar Muhammad.
Berawal dari aduan masyarakat tersebut, pihaknya kemudian menurunkan tim ke Kabupaten Bireuen.
Dari hasil analisa Koalisi NGO HAM Aceh, ditemukan dugaan kuat penyelewengan dana desa dengan penyalahgunaan kewenangan.
Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan oleh institusi dan pejabat negara, mulai dari muspida plus sampai ke muspika plus.

“Serta para aparatur desa yang menamakan diri BKAG (Badan Kerjasama Antar Gampong),” pungkas Zulfikar.
Zulfikar kemudian merincikan dugaan potensi penyelewengan dana desa berkedok bimtek atau pelatihan.
Pertama, diduga melanggar prosedur formil, yaitu Permendagri Nomor 96/2017 tentang Tata Kerja Sama Desa dibidang Pemerintahan Desa.