Penyelewenangan Dana Desa Berkedok Bimtek Masif, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Institusi Negara
Dugaan terlibatnya oknum institusi negara dalam memastikan terselenggaranya bimtek yang bukan bagian dari tupoksi kelembagaan mereka
Juga melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong serta Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBG.
Kedua, diduga tidak adanya LPJ (laporan pertanggungjawaban) yang memenuhi aturan dan standar pelaporan keuangan sebagaimana diatur di Republik Indonesia sebagai laporan pemerintahan untuk kegiatan Bimtek.
Ketiga, diduga terjadi markup biaya kegiatan karena tidak merujuk pada aturan penetapan harga barang dan jasa.
Baca juga: Banda Aceh Tuan Rumah Cabor Layar PON, Aminullah Siapkan Lahan untuk Venue
Baca juga: Syech Fadhil Berang Nelayan yang Menolong Rohingya Divonis 5 Tahun
Baca juga: Begini Ciri-ciri Demam Akibat Virus Covid-19, Berbeda dengan Demam Dengue
Hingga biaya per pelatihan menjadi fluktuatif dan terkesan ditetapkan suka-suka penyelegara tanpa mempertimbang efektifitas dan efisiensi pemanfaatan dana desa yang notabenenya adalah dana negara.
Keempat, dugaan terlibatnya oknum institusi negara dalam memastikan terselenggaranya bimtek yang bukan bagian dari tupoksi kelembagaan mereka.
Kelima, dugaan potensi penggelapan pajak negara yang dibebankan secara aturan pada penyediaan barang dan jasa pada pemerintahan desa/gampong.
“Temuan sementara ini akan kita jadikan dasar untuk bersurat dengan pihak kementrian, Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk meningkatkan pengawasan ke Bireuen,” tegas Zulfikar.
Koalisi NGO HAM dia tambahkan, juga sedang merampungkan Legal Opinion sebagai bahan laporan tindak pidana yang tergolong pada kejahatan terhadap keuangan negara.(*)