Penyelewenangan Dana Desa Berkedok Bimtek Masif, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Institusi Negara

Dugaan terlibatnya oknum institusi negara dalam memastikan terselenggaranya bimtek yang bukan bagian dari tupoksi kelembagaan mereka

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Korupsi Dana Desa 

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Koalisi NGO HAM Aceh menduga telah terjadi dugaan penyalahgunaan dana desa yang masif di Kabupaten Bireuen.

Dugaan penyalahgunaan itu dilakukan melalui kegiatan bimtek (bimbingan teknis).

Menurut lembaga tersebut, kegiatan bimtek itu setidaknya menghabiskan anggaran paling sedikit Rp 58 miliar yang berasal dari 609 gampong.

Hal itu diungkapkan Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, dalam rilisnya kepada Serambinews.com, Jumat (18/6/2021).

Zulfikar mengatakan, temuannya itu berawal dari keluhan masyarakat gampong yang merasakan dana desa tidak memberikan manfaat apa-apa bagi gampong.

Hal itu akibat belanja publik gampong telah dimanfaatkan secara melawan hukum oleh aparatur gampong yang bekerja sama dengan pihak-pihak berkedok lembaga pelatihan.

Baca juga: Polda Aceh Perintah Seluruh Polsek dan Polres Tumpaskan Aksi Premanisme

Baca juga: Usai Tentara Israel Tembak Dokter Wanita Palestina Dr Mai Afana, Mobilnya Ditemukan di Tebing

Baca juga: Buronan Kelas Kakap Adelin Lis Ditangkap di Singapura, Pihak Indonesia Tak Diizinkan Jemput Langsung

“Kegiatan bimtek itu telah menghabiskan anggaran paling sedikit Rp 58 miliar, bahkan kemungkinan lebih besar lagi,” sebutnya.

“Anggaran itu berasal dari 609 gampong di Bireuen,” tambah Zulfikar Muhammad.

Berawal dari aduan masyarakat tersebut, pihaknya kemudian menurunkan tim ke Kabupaten Bireuen.

Dari hasil analisa Koalisi NGO HAM Aceh, ditemukan dugaan kuat penyelewengan dana desa dengan penyalahgunaan kewenangan.

Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan oleh institusi dan pejabat negara, mulai dari muspida plus sampai ke muspika plus.

Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad
Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad (IST)

“Serta para aparatur desa yang menamakan diri BKAG (Badan Kerjasama Antar Gampong),” pungkas Zulfikar.

Zulfikar kemudian merincikan dugaan potensi penyelewengan dana desa berkedok bimtek atau pelatihan.

Pertama, diduga melanggar prosedur formil, yaitu Permendagri Nomor 96/2017 tentang Tata Kerja Sama Desa dibidang Pemerintahan Desa.

Juga melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong serta Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBG.

Kedua, diduga tidak adanya LPJ (laporan pertanggungjawaban) yang memenuhi aturan dan standar pelaporan keuangan sebagaimana diatur di Republik Indonesia sebagai laporan pemerintahan untuk kegiatan Bimtek.

Ketiga, diduga terjadi markup biaya kegiatan karena tidak merujuk pada aturan penetapan harga barang dan jasa.

Baca juga: Banda Aceh Tuan Rumah Cabor Layar PON, Aminullah Siapkan Lahan untuk Venue

Baca juga: Syech Fadhil Berang Nelayan yang Menolong Rohingya Divonis 5 Tahun

Baca juga: Begini Ciri-ciri Demam Akibat Virus Covid-19, Berbeda dengan Demam Dengue

Hingga biaya per pelatihan menjadi fluktuatif dan terkesan ditetapkan suka-suka penyelegara tanpa mempertimbang efektifitas dan efisiensi pemanfaatan dana desa yang notabenenya adalah dana negara.

Keempat, dugaan terlibatnya oknum institusi negara dalam memastikan terselenggaranya bimtek yang bukan bagian dari tupoksi kelembagaan mereka.

Kelima, dugaan potensi penggelapan pajak negara yang dibebankan secara aturan pada penyediaan barang dan jasa pada pemerintahan desa/gampong.

“Temuan sementara ini akan kita jadikan dasar untuk bersurat dengan pihak kementrian, Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk meningkatkan pengawasan ke Bireuen,” tegas Zulfikar.

Koalisi NGO HAM dia tambahkan, juga sedang merampungkan Legal Opinion sebagai bahan laporan tindak pidana yang tergolong pada kejahatan terhadap keuangan negara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved