Berita Aceh Timur

Satgas Covid-19 Buka Segel Tiga Cafe di Aceh Timur

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Timur, telah membuka segel terhadap tiga warkop yang disegel sebelumnya sejak Selasa (15/6/2021) di Kecamatan Idi

Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI / SENI HENDRI
Tim Satgas Covid-19 Aceh Timur, membuka segel terhadap warkop yang sebelumnya disegel karena masih beroperasional melewati pukul 22.00 WIB, di Idi Rayeuk, Aceh Timur, Jumat (18/6/2021). 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Tim Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Timur, telah membuka segel terhadap tiga warkop yang disegel sebelumnya sejak Selasa (15/6/2021) di Kecamatan Idi Rayeuk, ibu kota Aceh Timur.

"Ya hari ini segel terhadap tiga cafe telah dibuka, setelah mereka diberikan teguran peringatan," ungkap Aminullah Sekretaris Satpol PP dan WH Aceh Timur, kepada Serambinews.com usai membuka segel Dubai Cafe.

Setelah segel dibuka, jelas Aminullah, ketiga Warkop sudah bisa beroperasional kembali seperti biasa dengan catatan beroperasional tidak melewati pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Melanggar Protokol Kesehatan, Tiga Warkop di Idi Rayeuk Disegel

Dan pemilik harus mengimbau pengunjung agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Apabila, sudah pukul 22.00 WIB, pemilik cafe agar meminta para pengunjung untuk membubarkan diri.

Muzakir alias Keuchik Ki, mantan anggota DPRK Aceh Timur, pemilik Dubai Cafe, yang sempat disegel mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung penegakan protokol kesehatan di Aceh Timur.

Baca juga: Sehari Ini, Bertambah 8 Orang Positif Covid-19 di Lhokseumawe, Sembuh 25 Orang, Ini Data Lengkap

Diberitakan sebelumnya, tiga warung kopi dalam wilayah Kecamatan Idi Rayeuk, pusat ibu kota Aceh Timur, disegel oleh tim gabungan yang tergabung dalam tim Satgas penanganan Covid-19 Aceh Timur, Selasa (15/6/2021) malam.

Sanksi penyegelan diberikan kepada ketiga Warkop itu karena masih beroperasional di atas pukul 22.00 WIB. Selain itu, banyak pengunjung tidak memakai masker. (*)

Baca juga: 3 Nelayan Aceh Utara yang Tolong Warga Rohingya di Tengah Laut Dihukum 5 Tahun Penjara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved