Breaking News

Berita Aceh Timur

Melanggar Protokol Kesehatan, Tiga Warkop di Idi Rayeuk Disegel

Tiga warung kopi dalam wilayah Kecamatan Idi Rayeuk, pusat ibu kota Aceh Timur, disegel oleh tim gabungan yang tergabung dalam tim Satgas penanganan

Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Dok Satgas Covid-19 Aceh Timur
Tim Satgas Covid-19 Aceh Timur, yang dipimpin Kasatpol PP dan WH Aceh Timur, menyegel salah satu warkop dalam Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, yang masih beroperasi di atas pukul 22.00 WIB, Selasa (15/6/2021). 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Tiga warung kopi dalam wilayah Kecamatan Idi Rayeuk, pusat ibu kota Aceh Timur, disegel oleh tim gabungan yang tergabung dalam tim Satgas penanganan Covid-19 Aceh Timur, Selasa (15/6/2021) malam.

“Dari jauh hari sudah kita ingatkan agar pelaku usaha mentaati dan mematuhi imbauan pemerintah terkait pembatasan jam malam.

Tapi sangat disayangkan, masih ada pelaku usaha tidak mentaatinya, sehingga kami (Satgas Covid-19) Aceh Timur, terpaksa mengambil tindakan,” ungkap T Amran SE selaku Kasatpol PP yang juga Kabid Penegakan Protkes Covid-19 Aceh Timur.

Baca juga: Petugas Lapas Kelas IIB Lhoksukon Geledah Kamar Napi, Temukan Barang Ini

Pelanggaran yang dilakukan ketiga warkop tersebut sehingga disegel, jelas T Amran atau Ampon, karena ketiga café itu masih beroperasional di atas pukul 22.00 WIB.

Selain itu, banyak pengunjung tidak memakai masker.

“Kita jatuhkan sanksi penyegelan kepada tiga warkop ini tiga hari (Rabu-Jumat).

Selama tiga hari itu tidak boleh dibuka, apabila melawan bisa saja mereka akan diberikan sanksi pencabutan izin,” ungkap Ampon.

Selanjutnya, ungkap Ampon, ketiga pemilik warkop akan dipanggil ke kantor oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sesuai Perbup Aceh Timur, nomor 32 tahun 2020 tentang pemberlakuan PPKM.

Baca juga: Bawa Sabu 10 Paket, Satresnarkoba Abdya Tangkap Seorang Sopir

“Setelah diperiksa mereka akan diberikan surat teguran keras. Setelah itu warkop mereka bisa dibuka kembali dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap AMpon.

“Setelah itu jangan coba-coba dilanggar kembali. Apabila, dilanggar, dan karena sudah pernah diberikan sanksi, bisa jadi ke depan diberikan sanksi berat, berupa pencabutan izin,” tukas Ampon.

Penindakan ini, jelas Ampon, berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Timur, tentang penegasan dan sanksi yang tidak menerapkan disiplin protocol kesehayan.

Selain itu berdasarkan instruksi gubernur Aceh, dan data dari Satgas Covid-19 Aceh, bahwa kasus Covid-19 di Aceh, maupun di Aceh Timur terus meningkat.

“Karena itu, kami imbau seluruh pelaku usaha di Aceh Timur, agar mematuhi protokol kesehatan sesuai himbauan pemerintah, dengan memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan, menjaga jarak, dan hindari kerumunan,” imbau Ampon.

Baca juga: Pria Miliki 38 Istri, 89 Anak dan 36 Cucu Meninggal Dunia, Kondisinya Memburuk Karena Penyakit Ini

Tegur Pengunjung Tak Taat Protkes

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved