Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Ingat! Cuma Untuk Peserta Kriteria Ini
Untuk klaim atau pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, dapat dilakukan melalui portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
BPJS KETENAGAKERJAAN
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Ingat! Cuma Untuk Peserta Kriteria Ini.
Dokumen yang dibutuhkan
Untuk mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, perserta akan diminta mengupload beberapa dokumen.
Dokumen yang dibutuhkan yakni:
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.
- Salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan
- Salinan buku rekening yang masih aktif
- Foto peserta
- Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)