Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Ingat! Cuma Untuk Peserta Kriteria Ini
Untuk klaim atau pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, dapat dilakukan melalui portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
Dokumen yang dibutuhkan
Untuk mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, perserta akan diminta mengupload beberapa dokumen.
Dokumen yang dibutuhkan yakni:
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.
- Salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan
- Salinan buku rekening yang masih aktif
- Foto peserta
- Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kantor-pusat-bpjs-ketenagakerjaan.jpg)