Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Ingat! Cuma Untuk Peserta Kriteria Ini
Untuk klaim atau pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, dapat dilakukan melalui portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
- Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana
Baca juga: 279 Juta Data Penduduk Indonesia Diduga Bocor, Kominfo Panggil Direksi BPJS Kesehatan
- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen)
- Meninggalkan wilayah RI untuk selamanya (baik WNI atau WNA)
Tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT secara online.
Untuk pengajuan pencairan JHT secara online melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, kriteria peserta yang bisa mengajukan pencairan melalui metode tersebut yakni sudah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, serta mengalami PHK.
Cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan online
Berikut adalah cara untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.
1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Mengisi data awal yakni NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan
3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
5. Mengunggah dokumen persyaratan
Baca juga: Kabar Baru BLT BPJS Ketenagakerjaan April 2021, Cek Daftar Penerima sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.