Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Ingat! Cuma Untuk Peserta Kriteria Ini

Untuk klaim atau pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, dapat dilakukan melalui portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
BPJS KETENAGAKERJAAN
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Ingat! Cuma Untuk Peserta Kriteria Ini. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut adalah cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Selama masa pandemi Covid-19, berbagai layanan masyarakat dipermudah pengurusannya, yakni dapat diakses secara online. 

Termasuk salah satunya pencairan jaminan hari tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Dikutip dari laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua opsi layanan untuk pencairan atau klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Yaitu secara daring atau online, atau dengan mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Namun bagi peserta yang ingin mencairkan JHT BP Jamsostek secara langsung di kantor BPJS, tetap harus mengambil nomor antrian dengan mendaftar secara online.

Ini dimaksud untuk mengurangi kontak fisik untuk menghindari penularan Covid-19.

Baca juga: Data 279 Juta WNI Peserta BPJS Kesehatan Bocor, Polisi Kantongi Identitas Penyebar

Untuk klaim atau pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, dapat dilakukan melalui portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Akan tetapi, peserta harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan atau kriteria untuk mencairkan JHT.

Adapun kriteria yang harus dipenuhi yaitu:

1. Mencapai usia 56 tahun

2. Mengalami cacat total tetap Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK).

3. Dalam hal PHK, didefinisikan sebagai berikut:

- Berhenti bekerja melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industri

- Berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja

- Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana

Baca juga: 279 Juta Data Penduduk Indonesia Diduga Bocor, Kominfo Panggil Direksi BPJS Kesehatan

- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen)

- Meninggalkan wilayah RI untuk selamanya (baik WNI atau WNA)

Tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT secara online.

Untuk pengajuan pencairan JHT secara online melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, kriteria peserta yang bisa mengajukan pencairan melalui metode tersebut yakni sudah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, serta mengalami PHK.

Cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan online

Berikut adalah cara untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.

1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Mengisi data awal yakni NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan

3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim

4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal

5. Mengunggah dokumen persyaratan

Baca juga: Kabar Baru BLT BPJS Ketenagakerjaan April 2021, Cek Daftar Penerima sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang

7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)

8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Dokumen yang dibutuhkan

Untuk mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, perserta akan diminta mengupload beberapa dokumen.

Dokumen yang dibutuhkan yakni:

- KTP

- Kartu Keluarga (KK)

- scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

- Salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan

- Salinan buku rekening yang masih aktif

- Foto peserta

- Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved