Urus SIM A Kini Ada Aturan Baru, Pemohon Harus Punya Sertifikat Ini

Inilah aturan baru dalam membuat surat izin mengemudi (SIM) A. Kini ada aturan baru yang mengharuskan membuat SIM A memiliki sertifikat.

Editor: Amirullah
Kompas.com/Gilang
Smart SIM 

Tidak usah jauh-jauh,

di Malaysia sudah lama diterapkan seperti itu," kata Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), kepada Kompas.com.

Marcell menambahkan, semoga dengan adanya Perpol 5/2021 tentang wajib menyertakan sertifikat dari lembaga pelatihan mengemudi yang terakreditasi dapat segera dilaksanakan.

Ia berharap jalanan Indonesia bisa lebih aman.

Tentunya dengan pengemudi yang teredukasi.

Baca juga: Kisah Penggali Kubur, Jumpa Pocong Menangis Tertawa, Sering Berfirasat Jika Ada yang Meninggal

"Kalau mau jalanan Indonesia lebih aman dan minim kecelakaan,

salah satu caranya adalah memiliki pengemudi-pengemudi yang telah teredukasi," ujar Marcell.

Biaya bikin SIM A

Untuk diketahui, SIM A berlaku untuk Anda yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Berikut ini biaya lengkap penerbitan SIM baru:

1. SIM A: Rp 120.000

2. SIM B I: Rp 120.000

3. SIM B II: Rp 120.000

4. SIM C : Rp 100.000

5. SIM C I: Rp 100.000

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved