Urus SIM A Kini Ada Aturan Baru, Pemohon Harus Punya Sertifikat Ini

Inilah aturan baru dalam membuat surat izin mengemudi (SIM) A. Kini ada aturan baru yang mengharuskan membuat SIM A memiliki sertifikat.

Editor: Amirullah
Kompas.com/Gilang
Smart SIM 

6. SIM C II: Rp 100.000

7. SIM D: Rp 50.000

8. SIM D I: Rp 50.000

9. SIM Internasional: Rp 250.000

Itulah penjelasan mengenai aturan baru dalam mengurus SIM A.

Lengkapi berkasmu.

(Kompas/Donny Dwisatryo Priyantoro)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Syarat & Biaya Urus SIM A, Kini Tak Hanya Bermodal KTP, Ada Aturan Baru, Harus Punya Sertifikat Ini

Baca juga: Keberangkatan Haji Ditunda, Kakanwil Kemenag Minta Calon Jamaah Persiapkan Diri Untuk Tahun Depan

Baca juga: Diterpa Rumor Tak Sedap, Rezky Aditya Digugat Wanita W, Dituding Punya Anak di Luar Nikah

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved