Urus SIM A Kini Ada Aturan Baru, Pemohon Harus Punya Sertifikat Ini
Inilah aturan baru dalam membuat surat izin mengemudi (SIM) A. Kini ada aturan baru yang mengharuskan membuat SIM A memiliki sertifikat.
Editor:
Amirullah
6. SIM C II: Rp 100.000
7. SIM D: Rp 50.000
8. SIM D I: Rp 50.000
9. SIM Internasional: Rp 250.000
Itulah penjelasan mengenai aturan baru dalam mengurus SIM A.
Lengkapi berkasmu.
(Kompas/Donny Dwisatryo Priyantoro)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Syarat & Biaya Urus SIM A, Kini Tak Hanya Bermodal KTP, Ada Aturan Baru, Harus Punya Sertifikat Ini
Baca juga: Keberangkatan Haji Ditunda, Kakanwil Kemenag Minta Calon Jamaah Persiapkan Diri Untuk Tahun Depan
Baca juga: Diterpa Rumor Tak Sedap, Rezky Aditya Digugat Wanita W, Dituding Punya Anak di Luar Nikah
Rekomendasi untuk Anda