8 FAKTA Warga Sipil Tewas Dikeroyok 6 Prajurit TNI AL, Dipicu Masalah Mobil, Pelaku Sudah Ditahan
Seorang warga sipil meninggal dunia akibat dianiaya dan dikeroyok oleh sejumlah anggota TNI.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Nazali pun menyebutkan, sesuai dengan arahan Pimpinan TNI AL, sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI AL, pasti akan ditindak dengan tegas.
Terlebih jika sudah sampai menghilangkan nyawa orang lain.
"Sesuai arahan dari pimpinan TNI AL sekecil apapun yang dilakukan oleh prajurit TNI AL pasti akan kita tindak tegas."
"Apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain seperti ini segera kita proses di pengadilan militer," pungkasnya.
Baca juga: Oknum TNI AL Aniaya Warga hingga Tewas, Pelaku Terancam Dipecat
Baca juga: Tolak Bayar Parkir Berujung Cekcok, Anggota TNI Dikeroyok 10 Preman di Medan
5. Terancam Penjara 10 Tahun dan Dipecat
Nazali melanjutkan, dalam beberapa hari ke depan, berkas perkara kasus ini akan diserahkan ke pengadilan militer.
Para pelaku terbukti melanggar pasal 351 KUHP dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Itu nanti hukumannya maksimal 10 tahun. Dan proses ini kita transparan," ujar Nazali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam tersangka telah terbukti melanggar pasal 351 KUHP dan pasal 354.
Termasuk ke dalam penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun.
6. Tubuh Korban Alami Luka-luka

Sebelum diketahui tewas, mayat Toni sempat disembunyikan oleh para pelaku.
Mereka tak sempat melaporkan kejadian ke atasan.
Namun kemudian akhirnya, pelaku melaporkannya ke atasan.