Sudah Ratusan Napi Dapat Asimilasi Untuk Putus Mata Rantai Covid-19
Ratusan warga binaan di Lapas Kelas IIB Meulaboh mendapatkan asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka mencegah
MEULABOH - Ratusan warga binaan di Lapas Kelas IIB Meulaboh mendapatkan asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Para narapidana itu selanjutnya akan menjalani masa sisa tahanan di rumahnya masing-masing.
Asimilasi tersebut diberikan kepada napi yang sudah menjalani lebih dari setengah dari masa tahanan. Sedangkan bagi napi yang belum melebihi setengah masa tahanan, belum bisa mendapatkan program asimilasi rumah tersebut.
Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 10 dan 32 Tahun 2020. Sejak saat itu sudah 288 warga binaan Lapas Kelas IIB Meulaboh yang mendapatkan asimilasi. Terdiri dari 198 orang tahun 2020 dan 90 orang tahun 2021.
Kepala Lapas kelas IIB Meulaboh, Said Syahrul kepada Serambi, Jumat (18/6/2021) mengatakan, setiap napi yang menjalani program asimilasi rumah hingga bebas murni, diwajibkan berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawas Lapas (Bapas).
Disebutkan, meski menjalani masa tahanan di rumah, pihak lapas memberlakukan wajib lapor per minggu kepada warga binaan dan mengawasi setiap kegiatan mereka agar tidak mengulangi lagi tindak pidana atau kesalahan yang sama.
Said Syahrul mengatakan, pihak Badan Pemasyarakatan (Bapas) akan terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan para napi yang mendapatkan asimilasi rumah tersebut, guna memastikan keberadaan mereka yang menjalani masa tahanan di rumah. “Pihak Bapas akan melakukan pengawasan secara serius, akan dipantau setiap minggu,” ujarnya.
Kepala Lapas kelas IIB Meulaboh, Said Syahrul, memastikan akan mencari para napi, jika setelah mendapatkan remisi tak menjalan wajib lapor.
“Hal tersebut dilakukan untuk mencegah agar mereka tidak melakukan pelanggaran hukum yang sama,” katanya.
Said menjelaskan, para napi penerima asimilasi itu ada penjamin, sehingga ketika napi menghilang, maka yang akan diperiksa pihak Bapas adalah si penjamin. “Para napi itu tidak harus melapor dengan mendatangi kantor Bapas, akan tetapi cukup melalui sambungan telepon,” imbuhnya.(c45)